SDR Desak Struktur Organisasi Basarnas Dievaluasi Total

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto menilai bahwa struktur organisasi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) sudah seharusnya dievaluasi secara menyeluruh.

Hal ini menyusul penetapan Kepala Basarnas periode 2021-2023, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun 2021-2023.

“Tentunya ini tragedi bagi Basarnas karena ada pejabat yang terkena OTT oleh KPK, dan harus menjadi evaluasi dan contoh bagi semua lembaga dan institusi kenegaraan,” kata Hari Purwanto kepada Holopis.com, Jumat (28/7).

Agar peristiwa sama tidak terulang kembali, instansi kenegaraan harus bekerja sama dan bergandengan tangan dalam mencegah korupsi.

“Bahwa perlu ada langkah extraordinary penguatan kerja sama antarlembaga negara dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelaku korupsi,” ujarnya.

Di sisi lain, Hari juga menegaskan agar publik jangan memandang sebelah mata atau anggap enteng terhadap sistem kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK saat ini. Sebab kata dia, dengan cara itu publik juga mengetahui kinerja KPK dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

- Advertisement -

“OTT adalah aspek penindakan yang bertujuan untuk pencegahan korupsi. Sebab, penindakan lewat OTT merupakan cara untuk memperbaiki sistem yang dirusak oleh praktik korupsi,” pungkasnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) RI periode 2021- 2023 Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA) ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersangka atas dugaan penerimaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021 sampai dengan 2023. Dalam kurun waktu tersebut, Henri Alfiandi diduga menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar dari beberapa proyek di Basarnas.

Hal ini seperti diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7) malam kemarin. Dimana KPK menduga penerimaan uang itu dilakukan melalui atau bersama-sama orang kepercayaannya, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) selaku Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI.

“Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar,” ungkap Alex, Alexander Marwata seperti dikutip Holopis.com.

Dikatakan Alex, bahwa fee tersebut berasal dari berbagai vendor pemenang proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021 sampai dengan 2023.

“Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim gabungan Penyidik KPK bersama dengan Tim Penyidik Puspom Mabes TNI,” kata Alex.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang.Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

Berita Lainnya

YANG BARU