Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang terkait kasus penodaan agama.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Panji Gumilang dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada Kamis (27/7).

“Terhadap saudara PG telah dilayangkan surat panggilan,” kata Ahmad dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (26/7).

Mengenai kemungkinan pemeriksaan tersebut akan berujung proses penahanan, Ahmad Ramadhan pun enggan memberikan jawaban lengkap atas hal tersebut.

Jenderal bintang dua itu hanya mengatakan bahwa dalam kasus penodaan agama, pihaknya telah memeriksa puluhan orang saksi meski belum ada penetapan tersangka.

“Penyidik telah memeriksa 30 saksi, 20 saksi ahli dan telah menerima hasil dari Puslabfor,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri masih mendalami berbagai pasal yang diduga telah dilanggar oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, perkembangan saat ini pihaknya telah mengirimkan sejumlah bukti terkait kasus Panji Gumilang ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri untuk diuji lebih lanjut.

“Jadi yang kita tunggu adalah hasil dari Laboratorium Forensik Polri terhadap bukti-bukti yang kita amankan yaitu rekaman ada screenshot apakah benar-benar ini benar yang dilakukan oleh saudara PG,” kata Ahmad beberapa waktu lalu.

Dari bukti tersebut, Ahmad juga mengungkapkan bahwa pihaknya bakal memanggil sejumlah saksi ahli untuk mendalami pasal penistaan agama serta ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Panji.

“Tentu setelah kita melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi ahli dan beberapa yang kita dalami saksi dan juga hasil dari laboratorium forensik Bareskrim Polri maka kita akan melakukan gelar perkara,” terangnya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro pun mengungkapkan bahwa Panji Gumilang kemungkinan bisa dijerat dengan pidana lainnya.

“Dari hasil penyidikan yang dilaksanakan oleh penyidik dalam hal ini kasubdit 1 pidum, menemukan sebuah tindak pidana baru yang kita nyatakan baru yaitu tentang UU ITE. Di mana ini juga kita masukkan dalam SPDP yang dilayangkan kepada kejaksaan,” kata Djuhandhani.