Mahkamah Agung Akui Ada Kekurangan Soal Larangan Nikah Beda Agama

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung merespon pernyataan dari Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin perihal kekurangan dari larangan pernikahan beda agama.

Juru bicara Mahkamah Agung, Suharto mengakui, dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2/2023 itu memang tidak mengatur lebih lanjut tentang anak yang dilahirkan dari pernikahan beda agama, maupun pasangan yang telah dicatatkan pernikahannya sebelum larangan tersebut dikeluarkan.

“SEMA tersebut tidak atau belum mengatur soal itu,” kata Suharto dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (26/7).

Meski mengakui bahwa aturan tersebut tidak berlaku surut, Suharto hanya berharap akan ada langkah lanjutan dari SEMA yang telah mulai diberlakukan itu.

“Kita tunggu saja ke depannya apa masih ada yang mendaftarkan perkara permohonan pencatatan pernikahan antar umat beda agama atau tidak,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menanggapi perihal surat edaran dari Mahkamah Agung yang melarang Pengadilan Negeri manapun untuk melakukan pencatatan nikah beda agama.

Menurut Ma’ruf Amin, aturan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung itu kini menimbulkan masalah baru mengenai pasangan beda agama yang telah lebih dulu dicatat pernikahannya oleh negara.

Masalah tersebut yaitu apabila kemudian pasangan beda agama yang telah menikah itu mempunyai anak. Oleh sebab itu, perlu adanya putusan khusus yang mengatur hal tersebut.

“Saya minta Mahkamah Agung membuat keputusan khusus terhadap nasib yang sudah mendapat pencatatannya itu apakah diberi pengukuhan atau justru dibatalkan,” kata Mahfud dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Senin (24/7).

“Karena tidak sesuai penafsiran yang dipegang atau yang jadi dasar Mahkamah Agung,” sambungnya.

Untuk sisi sahnya kepada pasangan beda agama yang sudah terlanjur dicatatakan, Ma’ruf pun menyatakan itu akan kembali kepada seluruh organisasi agama yang ada di Indonesia.

“Dari segi sahnya itu ada pada masing-masing agama, mungkin agama Islam ada majelis ulama nanti agama Kristen ada PGI dan juga agama-agama lain jadi dari segi sahnya itu majelis-majelis agama,” tuturnya.

Temukan kami juga di Google News
  • Baca Juga

KPK Anggap Vonis Hakim Kasasi MA Terhadap Rafael Alun Tak Dukung Optimalisasi Pemulihan Aset

Wawan Yunarwato merespons ditolaknya kasasi yang diajukan KPK terhadap Rafael Alun oleh Mahkamah Agung (MA). Salah satu poinnya terkait pengembalian aset yang harus dilakukan KPK.

MA Perintahkan KPK Kembalikan Rumah Mewah Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun

Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembalikan rumah mewah mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.

Gandeng MA, Kemenag Bentuk Tim Mitigasi Sengketa Wakaf

Kementerian Agama (Kemenag) menggandeng Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (Badilag MA) untuk membentuk Tim Task Force dalam upaya mitigasi sengketa wakaf.

Peringati HUT ke-14, Kinerja BNPT Perangi Terorisme Tuai Pujian

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Kinerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menuai pujian dari sejumlah pihak. Salah satunya dari Wakil Presiden RI, KH Ma'ruf Amin yang...

Wapres Puji BNPT, Setahun Bisa Zero Terrorist Attack

Wakil Presiden Republik Indonesia, KH Ma'ruf Amin menilai bahwa HUT 14 BNPT harus menjadi momentum untuk merefleksikan diri agar semakin meneguhkan tekat melakukan penanggulangan terorisme, khususnya di Indonesia.
Presiden dan Wakil Presiden 2024 - 2029
Sudaryono Jateng Satu
Olimpiade

BERITA TERBARU

Piala Presiden 2024 : Persija dan Madura United Kompak Kena Bantai

Laga pamungkas Grup B Piala Presiden 2024 telah rampung seluruhnya, pada Jumat (26/7) sore hingga malam WIB. Diawali oleh Arema FC vs Madura United dan dilanjutkan Bali United vs Persija.