HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof Mohammad Mahfud MD menerima tantangan soal adanya gugatan yang dilayangkan oleh Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Biar saja (digugat), kita layani secara biasa,” kata Mahfud MD dalam keterangannya, Kamis (20/7) malam seperti dikutip Holopis.com.
Ia menilai, gugatan tersebut hanya pengalihan perhatian saja, agar kasus yang tengah ditangani oleh Kepolisian terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu tersebut sedikit teralihkan.
“Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian,” ujarnya.
Kata Mahfud, pihaknya akan terus memproses kasus hukum yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang. Dari sudut pandang pemerintah, kasus tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan,” tegasnya.
Sebelumnya diketahui, bahwa telah terdaftar nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst yang didaftarkan oleh Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, nomor perkara tersebut sudah ditampilkan PN Jakarta Pusat melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
Di dalam petitum yang dilayangkan pada tanggal 17 Juli 2023, Mahfud MD sekali Menko Polhukam dituding melakukan perbuatan melawan hukum melalui pernyataan-pernyataannya selama ini. Dengan demikian, Mahfud MD dituntut memberikan ganti rugi materil hingga immateril sebesar Rp5 Triliun.
“Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp5 dan imateril sebesar Rp5 triliun,” bunyi petitum.