HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengeluarkan putusan sela terkait dengan nota eksepsi yang diajukan Johnny G Plate.
Dimana dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan menolak nota eksepsi yang diajukan kader Partai Nasdem itu pada saat persidangan.
“Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam putusannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (18/7).
Hakim menegaskan, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah cermat dan lengkap. Oleh karena itu, Hakim memerintahkan jaksa melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.
“Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Johnny Gerard Plate ,” ujarnya.
Hakim kemudian memerintahkan jaksa menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya.
Sebelumnya, Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Plate diadili bersama mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.