Rabu, 18 Feb 2026
BREAKING
Rabu, 18 Feb 2026

Majelis Hakim Ogah Kabulkan Eksepsi Johnny G Plate

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengeluarkan putusan sela terkait dengan nota eksepsi yang diajukan Johnny G Plate.

Dimana dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan menolak nota eksepsi yang diajukan kader Partai Nasdem itu pada saat persidangan.

- Advertisement -

“Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam putusannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (18/7).

Hakim menegaskan, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah cermat dan lengkap. Oleh karena itu, Hakim memerintahkan jaksa melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

- Advertisement -

“Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Johnny Gerard Plate ,” ujarnya.

Hakim kemudian memerintahkan jaksa menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya.

Sebelumnya, Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Plate diadili bersama mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru