Dengan adanya UU Kesehatan ini, Grace menyebut bahwa konstitusi akan mengalihkan beberapa tugas dan wewenang IDI langsung ke Kementerian Kesehatan.
“Itulah yang berusaha dibongkar di undang-undang kesehatan yang baru,” tambah Grace.
Mulai dari izin praktik hingga penerbitan STR, Grace menyebut bahwa di dalam UU Kesehatan yang baru ini maka STR akan dikeluarkan langsung oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan.
“Penyebutan nama IDI ditiadakan, organisasi profesi tidak dilarang tapi tidak ada organisasi profesi yang tunggal. Ini tidak berarti tidak ada lagi pengawasan dan pengembangan kualitas dokter yang selama ini dilakukan oleh ini, hanya saja peran itu saat ini diambil alih oleh Kementerian Kesehatan,” paparnya.
Kemudian, seorang dokter tidak perlu harus memperbaharui STR mereka setiap 5 tahun sekali seperti sebelumnya. STR yang telah terbit akan berlaku seumur hidup. Bagi Grace, ini adalah kabar baik bagi insan kedokteran untuk bisa menjalankan profesinya dengan tenang.
“Izin praktik pun akan dikeluarkan oleh pemerintah, STR diberlakukan sekali seumur hidup tidak lagi 5 tahun sekali. Ini semua diharapkan bisa mempermudah dokter dan dokter spesialis untuk menjalankan profesi dan meningkatkan kualitasnya,” tukasnya.
Atas dasar itu, DPP PSI menyatakan sangat mendukung pengesahan UU Kesehatan tersebut oleh DPR RI dan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.
“Untuk kepentingan rakyat Indonesia, kami mendukung undang-undang kesehatan salam Solidaritas,” pungkas Grace.