Beleid ini dinilai mencabut peran organisasi profesi dalam hal praktik nakes, karena tidak diperlukan lagi surat keterangan sehat dan rekomendasi dari organisasi profesi.
Padahal surat rekomendasi itu akan menunjukkan calon nakes yang akan praktik tersebut sehat dan tidak punya masalah etik dan moral sebelumnya.
Pasal 239 ayat 2
Isi dari pasal ini mengatakan, bahwa konsil kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia berkedudukan di bawah Menteri Kesehatan.
Pasal tersebut dinilai ‘melemahkan’ organisasi profesi, karena sebagian besar fungsinya diambil alih oleh Kemenkes.
Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang sebelumnya independen dan bertanggung jawab ke Presiden nantinya akan bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 314 ayat 2
Pasal itu diniaki mengamputasi peran organisasi profesi, karena berisi ketentuan, dimana nakes hanya dapat membentuk satu organisasi profesi.
Namun di Pasal 193 terdapat 10 jenis tenaga kesehatan, yang kemudian terbagi lagi atas beberapa kelompok. Dengan begitu total kelompok tenaga kesehatan ada 48.
Aturan ini tentu membingungkan, karena tidak dijelaskan apakah satu organisasi profesi untuk seluruh jenis tenaga kesehatan, atau satu organisasi profesi menaungi setiap jenis kesehatan.
Menurut organisasi profesi kesehatan, dokter gigi, dokter umum dan dokter spesialis masing-masing punya peran berbeda serta visi misinya juga beda.
Pasal 462 ayat 1
Pada pasal ini, nakes yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan pasien luka berat dapat dipidana, dengan pidana penjara maksimal tiga tahun.
Pasal itu dinilai sebagai pasal “kriminalisasi dokter”. Pasalnya, tidak ada penjelasan rinci terkait poin kelalaian yang dimaksud.