Rabu, 18 September 2024
Rabu, 18 September 2024

RUU Kesehatan Resmi Jadi UU, Ini Sederet Pasal yang Tuai Kontroversi

HOLOPIS.COM, JAKARTA – DPR akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Kesehatan atau RUU Kesehatan menjadi Undang-undang (UU).

Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, yang berlangsung pada hari Selasa kemarin.

“Apakah rancangan Rancangan Undang-undang tentang Kesehatan dapat disetujui menjadi UU?” kata Ketua DPR, Puan Maharani dalam Rapat Paripurna, Selasa (11/7) yang dikutip Holopis.com,

“Setuju,” jawab para anggota yang hadir, dan palu pun diketok sebagai pertanda disahkannya UU tersebut.

Di saat yang sama, lima organisasi profesi (OP) kesehatan melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Mereka menyebut setidaknya ada enam pasal kontroversial yang perlu dicermati.

Pasal 154 ayat 3

Pasal tersebut disebut kontroversial karena menggabungkan tembakau dalam satu kelompok zat adiktif yang sama dengan narkotika dan priskotropika.

Penggabungan ini disebut dapat menyebabkan munculnya aturan yang bakal mengekang tembakau jika posisinya disetarakan dengan narkoba dan memicu polemik di kalangan industri tembakau.

Pasal 233 hingga pasal 241

Sejumlah pasal kontroversial itu terkait kemudahan pemberian izin kepada dokter asing maupun dokter WNI yang diaspora.

Di dalam beleid yang baru disahkan itu, disebutkan persyaratan yang harus dikantongi para dokter asing dan diaspora untuk membuka praktik di dalam negeri adalah harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sementara, Surat Izin Praktek (SIP), dan Syarat Minimal Praktek.

Namun jika mereka sudah lulus pendidikan spesialis, maka sederet persyaratan tersebut dapat dikecualikan.

Aturan tersebut dinilai berbahaya. Sebab, dokter spesialis dapat beroperasi tanpa rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), berupa STR sebelum mengajukan permohonan SIP ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Pasal 235 ayat 1

Tertulis dalam Pasal tersebut, bahwa untuk mendapatkan SIP, tenaga kesehatan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), alamat praktik dan bukti pemenuhan kompetensi.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

KPK Sebut Kaesang Berangkat 4 Orang dari Jakarta

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi...

Jokowi Cengengesan Tanggapi Kaesang Datangi KPK

Presiden Jokowi (Joko Widodo) tidak banyak memberikan komentar terkait kedatangan Kaesang Pangarep ke KPK untuk memberikan klarifikasi soal penggunaan pesawat jet pribadi.

Presma UMJ Desak DPR Segara Sahkan RUU PPRT

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Presiden Mahasiswa BEM Universitas Muhammadiyah Jakarta...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru