Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – DPR akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Kesehatan atau RUU Kesehatan menjadi Undang-undang (UU).

Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, yang berlangsung pada hari Selasa kemarin.

“Apakah rancangan Rancangan Undang-undang tentang Kesehatan dapat disetujui menjadi UU?” kata Ketua DPR, Puan Maharani dalam Rapat Paripurna, Selasa (11/7) yang dikutip Holopis.com,

“Setuju,” jawab para anggota yang hadir, dan palu pun diketok sebagai pertanda disahkannya UU tersebut.

Di saat yang sama, lima organisasi profesi (OP) kesehatan melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Mereka menyebut setidaknya ada enam pasal kontroversial yang perlu dicermati.

Pasal 154 ayat 3

Pasal tersebut disebut kontroversial karena menggabungkan tembakau dalam satu kelompok zat adiktif yang sama dengan narkotika dan priskotropika.

Penggabungan ini disebut dapat menyebabkan munculnya aturan yang bakal mengekang tembakau jika posisinya disetarakan dengan narkoba dan memicu polemik di kalangan industri tembakau.

Pasal 233 hingga pasal 241

Sejumlah pasal kontroversial itu terkait kemudahan pemberian izin kepada dokter asing maupun dokter WNI yang diaspora.

Di dalam beleid yang baru disahkan itu, disebutkan persyaratan yang harus dikantongi para dokter asing dan diaspora untuk membuka praktik di dalam negeri adalah harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sementara, Surat Izin Praktek (SIP), dan Syarat Minimal Praktek.

Namun jika mereka sudah lulus pendidikan spesialis, maka sederet persyaratan tersebut dapat dikecualikan.

Aturan tersebut dinilai berbahaya. Sebab, dokter spesialis dapat beroperasi tanpa rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), berupa STR sebelum mengajukan permohonan SIP ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Pasal 235 ayat 1

Tertulis dalam Pasal tersebut, bahwa untuk mendapatkan SIP, tenaga kesehatan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), alamat praktik dan bukti pemenuhan kompetensi.