HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan pengajuan banding yang diajukan terdakwa kasus penjualan narkoba, AKBP Dody Prawiranegara.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Mohammad Lutfi dengan anggota Sirende Palayukan, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno itu memutuskan menolak banding mantan Kapolres Bukit Tinggi tersebut.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 97/Pid.sus/2023/PN Jakarta Barat yang dimintakan banding tersebut dan menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” kata hakim Lutfi dalam putusannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (6/7).

Diberitakan sebelumnya, mantan Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Dody Prawiranegara divonis bersalah dalam kasus penjualan barang bukti narkoba yang turut melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pun kemudian menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada mantan anak buah Irjen Teddy Minahasa.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana 17 tahun penjara,” kata majelis hakim, Rabu (10/5).

Perwira menengah itu juga divonis untuk membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan karena dianggap telah bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.