HOLOPIS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo, Johnny G Plate mendapatkan teguran keras dari majelis hakim akibat materi eksepsi yang dibacakan saat persidangan.
Hakim ketua, Fahzal Hendri menegaskan, pihak Johnny G Plate jangan berupaya menggiring bahwa kasus tersebut adalah skenario politik hingga membuatnya menjadi pesakitan.
“Perlu saya sampaikan kepada saudara di awal uraian eksepsi atau keberatan ini ada disinggung seolah-olah saudara itu dicari-cari kesalahannya seperti itu,” kata majelis hakim dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (4/7).
“Di sini untuk saudara tahu saja bahwa sidang ini tidak terpengaruh dengan apa-apa, biar saudara tahu,” lanjutnya.
Hakim Faizal pun juga menegaskan, sebagai lembaga hukum, pihaknya tidak mau diseret dalam persoalan politis termasuk persoalan dari kader partai Nasdem tersebut.
“Kami tidak ada tendensi politik apa-apa, kami bebas dari masalah politik, ini jangan saudara nanti beranggapan pengadilan ini juga alat politik tidak. Kami lembaga yudikatif terbebas dari semuanya itu,” tegasnya.
Hakim kemudian mempersilahkan kepada Johnny G Plate untuk membutikan di persidangan apakah dirinya memang benar menerima sejumlah uang atau tidak dalam proyek yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun tersebut.
Namun, Hakim meminta Plate tidak terpengaruh dengan informasi yang belum tentu kebenarannya, terlebih dengan posisinya yang pernah menjabat sebagai Menkominfo seharusnya lebih paham untuk mengantisipasi berita hoaks.
“Buat Bapak Pak Johnny Plate, saudara jangan terpengaruh berita-berita itu ya, itu banyak sekali berita-berita itu apalagi yang dihadapkan di sidang Menkominfo bagian pemberitaan,” tutupnya.