HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD memastikan pemerintah sedang dan akan memberikan kompensasi bagi para korban pelanggaran HAM berat, seperti kasus PKI tahun 1965.
Keputusan tersebut setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan penyelesaian secara non yudisial.
Menkopolhukam berencana menemui para korban yang saat ini berada di luar negeri atau sering disebut eksil 65, karena melarikan diri pasca peristiwa tahun 1965.
“Habis ini saya akan mengunjungi beberapa negara eropa, siapa yang mau pulang? Mereka punya hak warga negara,” kata Mahfud di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/7) yang dikutip Holopis.com.
Meski begitu Mahfud mengakui, banyak korban peristiwa 65 yang hingga saat ini enggan pulang kembali ke Indonesia dengan berbagai alasan.
“Karena apa? Sudah 58 tahun diluar negeri, asetnya di sini sudah habis, keluarganya sudah habis, dan dia merasa takut diejek oleh masyarakat. Mereka sudah sukses di sana,” ungkapnya.
Mahfud mengungkapkan, atas dasar itu para korban tersebut meminta diakui sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), bukan orang yang pindah kewarganegaraan.
“Mereka sudah banyak yang dapat suaka politik, dapat kewarganegaraan di sana, anaknya sudah bule-bule juga. Mereka hanya ingin kebanggan terhadap negeri ini, rasa cinta kami terhadap Tanah Air ini dikembalikan oleh negara,” paparnya.