HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G hari ini, 4 Juli 2023. Pembelaan tersebut dilakukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Johnny, Achmad Cholidin mengatakan dalam pembelaan tersebut kliennya hanyalah penggunaan anggaran yang telah mendelegasikan kewenangannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, yang dalam hal ini BAKTI Kemenkominfo.

“Klien kami selaku menteri hanya mengurus administrasi terkait anggaran dari proyek Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo),” kata Cholidin melalui keterangan tertulis yang dikutip Holopis.com, Selasa (4/7).

Cholidin menambahkan, Johnny G Plate sebagai Menkominfo hanya selaku Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 113/P Tahun 2019 tanggal 23 Oktober 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

“Telah melakukan penunjukan kepada Badan Layanan Umum (BLU) Bakti Kementerian Kominfo sebagai kuasa pengguna anggaran. Dan seluruh proses anggaran terkait proyek BTS 4G menjadi kewenangan kuasa pengguna anggaran, yakni Bakti Kemenkominfo,” ujarnya.

Ia pun menjelaskan, karena menjalankan tugas administrasi, kliennya selaku Menteri hanya membuat surat pengantar untuk ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala Bappenas, serta diteruskan ke Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

“Jadi apa yang menjadi tugas menteri? Misalnya kalau Bakti sudah melakukan perencanaan anggaran, selanjutnya melalui Sekjen, lalu menteri membuat surat pengantar ke Menteri Keuangan dan Bappenas untuk diteruskan kepada Badan Anggaran. Sebatas proses administrasi itu,” ungkapnya.

Sedangkan terkait hasil audit BPKP, kuasa hukum menegaskan, bahwa sampai dengan perkara ini dilimpahkan ke persidangan, dalam proses penyidikannya, auditor BPKP tidak pernah melakukan klarifikasi kepada Terdakwa selaku Pengguna Anggaran.

“Dengan kata lain auditor BPKP dalam melakukan penghitungan kerugian negara secara sengaja telah mengabaikan prosedur penghitungan kerugian negara yang wajib ditempuh auditor. Yakni, tidak melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait bersama penyidik Kejaksaan Agung RI,” jelasnya.

Atas dasar itu, kuasa hukum menilai proses BPKP dalam melakukan audit cacat hukum.

“Ini proses yang cacat. Harusnya BPKP melakukan klarifikasi terlebih dahulu pada Menteri sebagai pengguna anggaran,” tegasnya.