BPOM Temukan 13 Skincare Ilegal Mengandung Merkuri, Simak Daftarnya

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan setidaknya 13 produk kencantikan kosmetik atau skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya, seperti merkuri.

“Di lapangan BPOM masih saja menemukan produk seperti HN, Natural 99, dan lainnya yang mengandung bahan dilarang seperti merkuri,” terang BPOM dalam keterangan resminya yang dikutip Holopis.com, Senin (3/7).

Berikut daftar 13 produk kosmetik ilegal mengandung merkuri menurut BPOM:

  1. Temulawak New and Day Night
  2. CAC Glow
  3. Natural 99
  4. HN Siang dan Malam
  5. SP Special UV Whitening
  6. Dr Original Pemutih
  7. Super Dr Quality Gold SPF 30
  8. Diamond Cream
  9. Herbal Plus New Day & Night
  10. Ling Zhi Day & Night
  11. Sj Sin Jung
  12. Tabita
  13. Krim Labella

Sebagai informasi Sobat Holopis, pemakaian kosmetik dengan kandungan merkuri sangatlah berbahaya bagi kesehatan kulit. pemakaian kosmetik dengan kandungan zat berbahaya itu bahkan menimbulkan kanker.

Adapun BPOM sejak Januari 2022 hingga April 2023, telah menemukan lebih dari 300 link penjualan produk tanpa izin edar yang tentu menimbulkan efek negatif bagi kesehatan.

Sebagian besar di antaranya yakni 42,47 persen adalah obat. Terdapat 262.729 link yang mencantumkan obat ilegal. Terbanyak kedua merupakan kosmetik dengan total 121.795 link. Kemudian disusul pangan olahan, obat tradisional, hingga suplemen kesehatan.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral