HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD mengklaim tidak ada hambatan dalam penyelesaian perkara pidana Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
Pasalnya kasus tersebut murni pidana dan tidak bisa didiamkan begitu saja oleh aparat kepolisian.
“Al-Zaytun itu ada aspek hukum pidana, yang aspek hukum pidana tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan,” kata Mahfud dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (29/6).
“Tdak boleh ada satu perkara itu diambangkan. Kalau iya, iya. Kalau tidak, ya tidak. Jangan laporan ditampung, lalu ada hambatan sana sini ndak jalan, ndak jelas,” sambungnya.
Meskipun begitu, dirinya tidak bisa memastikan kapan penyelesaian kasus yang disebut-sebut melibatkan pihak Istana tersebut.
“Ndak ada, kalau hukum ndak ada target waktunya tetapi secepat mungkin akan diselesaikan karena di situ aspek pidana,” tuturnya.
Mengenai permasalahan kelanjutan pendidikan Al-Zaytun, Mahfud pun sebelumnya menyatakan pemerintah hanya sebatas melakukan evaluasi.
“Tindakan evaluasinya apa? Melihat penyelenggaraannya, kurikulumnya, konten pengajarannya, dan sebagainya, sehingga hak untuk belajar bagi para santri dan murid tidak akan diganggu, terus berjalan,” pungkasnya.