Mahfud Tegaskan Tidak Punya Target Waktu Penyelesaian Kasus Al Zaytun

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD mengklaim tidak ada hambatan dalam penyelesaian perkara pidana Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.

Pasalnya kasus tersebut murni pidana dan tidak bisa didiamkan begitu saja oleh aparat kepolisian.

- Advertisement -Hosting Terbaik

“Al-Zaytun itu ada aspek hukum pidana, yang aspek hukum pidana tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan,” kata Mahfud dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (29/6).

“Tdak boleh ada satu perkara itu diambangkan. Kalau iya, iya. Kalau tidak, ya tidak. Jangan laporan ditampung, lalu ada hambatan sana sini ndak jalan, ndak jelas,” sambungnya.

- Advertisement -

Meskipun begitu, dirinya tidak bisa memastikan kapan penyelesaian kasus yang disebut-sebut melibatkan pihak Istana tersebut.

“Ndak ada, kalau hukum ndak ada target waktunya tetapi secepat mungkin akan diselesaikan karena di situ aspek pidana,” tuturnya.

Mengenai permasalahan kelanjutan pendidikan Al-Zaytun, Mahfud pun sebelumnya menyatakan pemerintah hanya sebatas melakukan evaluasi.

“Tindakan evaluasinya apa? Melihat penyelenggaraannya, kurikulumnya, konten pengajarannya, dan sebagainya, sehingga hak untuk belajar bagi para santri dan murid tidak akan diganggu, terus berjalan,” pungkasnya.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

holopis