BerandaNewsPolhukamJohnny G Plate Diduga Paksakan Proyek BTS Meski Kritis

Johnny G Plate Diduga Paksakan Proyek BTS Meski Kritis

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Terdakwa Johnny G Plate diduga sudah mengetahui bahwa pelaksanaan proyek BTS 4G sebenarnya tidak bakal selesai tepat waktu.

Dalam surat dakwaan Johnny G Plate yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, kader partai Nasdem itu padahal selalu menerima laporan progress pekerjaan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 melalui rapat-rapat yang diikutinya sejak bulan Maret 2021, Oktober 2021, November 2021 dan bulan Desember 2021.

“Dari laporan Project Management Office (PMO) maupun dari Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif menyatakan bahwa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 mengalami keterlambatan/Deviasi Minus rata-rata (-40%) dan dikategorikan sebagai kontrak kritis,” kata jaksa dalam dakwaannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (27/6).

Johnny diduga juga menyepakati usulan dari Anang Achmad Latif untuk tetap melakukan pencairan anggaran proyek sepenuhnya.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Terdakwa Johnny Gerard Plate tetap menyetujui usulan/langkah-langkah yang dilakukan Anang Achmad Latif untuk menggunakan instrumen Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 184/PMK.05/2021 (PMK 184/2021) yaitu membayarkan pekerjaan 100 persen dengan jaminan Bank Garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai dengan 31 Maret 2022, padahal tidak memperhitungkan kemampuan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan,” urainya.

Sebagai timbal baliknya, Johnny kemudian kerap meminta jatah Rp 500 juta per bulan kepada Anang Achmad Latif.

“Johnny Gerard Plate pada waktu dan tanggal yang tidak dapat ditentukan antara bulan Januari-Februari 2021 meminta uang kepada Anang Achmad Latif sebesar Rp 500 juta per bulan yang terealisasi dari bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022,” terangnya.

Namun, uang itu justru diminta oleh Anang kepada perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

Jaksa mengatakan, selain menerima uang tunai Rp 500 juta per bulan sebanyak 20 kali dengan total Rp 10 miliar, Johnny Plate juga menerima duit Rp 4 miliar dari Irwan yang diserahkan secar bertahap masing-masing Rp 1 miliar dengan menggunakan kardus.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Ngandang

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh kembali berstatus terdakwa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dijebloskan ke Rutan Kelas IA Jakarta Timur.

Jokowi Optimis Prabowo Mampu Kelola Keuangan Negara dengan Baik

Presiden Jokowi (Joko Widodo) memberikan wanti-wanti kepada BPK dan sejumlah lembaga negara untuk bersiap untuk transisi pemerintahan di bulan Oktober mendatang.

KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Shelter Tsunami NTB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka korupsi dugaan Pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) ...

Polda Jabar Girang Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Tak Bahas Ganti Rugi

Polda Jabar mengaku hanya bisa pasrah dengan putusan Hakim Tunggal PN Bandung atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Mahfud Md Sebut Orang yang Tak Terima Hasil Pemilu Tidak Beradab

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung adanya pihak yang masih tidak terima dengan hasil Pilpres 2024.

Dwi Rio Sambodo Minta Tinjau Ulang Penonaktifan NIK di Jakarta

DPRD DKI Jakarta meminta kaji ulang terhadap teknis penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebab, pihak dewan menerima banyak aduan terkait hal tersebut.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS