HOLOPIS.COM, JAKARTA – PT PLN (Persero) memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik non-subsidi hingga 30 September 2023.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan untuk tidak melakukan perubahan tarif listrik non-subsidi.
Keputusan itu dikeluarkan pemerintah dengan maksud untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri di tengah ketidakpastian perekonomian saat ini.
Menanggapi keputusan tersebut, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menegaskan pihaknya siap menjalankan keputusan pemerintah
Dia juga menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan efisiensi dan menyediakan listrik yang dinilainya sebagai jantung perekonomian nasional.
“Dengan ketetapan tarif ini, perekonomian nasional yang sedang dalam tren positif ini diharapkan akan semakin membaik,” kata Darmawan dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (27/6).
Adapun besaran tarif tenaga listrik untuk per Juli hingga September 2023 untuk sektor rumah tangga sebagai berikut:
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) Bersubsidi sebesar Rp415/ kilowatt hour (kWh)
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA Bersubsidi sebesar Rp605/kWh.
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp1.352/kWh.
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp1.444,70/kWh.
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp1.699,53/kWh.