Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah diketahui tengah menggodok aturan tentang pengenaan pajak atas natura dan kenikmatan barang atau fasilitas yang diterima para karyawan dari perusahaan.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo mengatakan aturan yang akan ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK) itu sudah dalam tahap finalisasi.

Dia memastikan, aturan tersebut akan segera terbit setelah ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.

“PMK natura prosesnya saat ini sedang dalam finalisasi, saya kira kalau sudah ditandatangani bu menteri keuangan, kami undangkan, nanti akan kami sampaikan,” kata Suryo dalam konferensi pers APBN KiTa yang dikutip Holopis.com, Senin (26/6).

Perlu diketahui Sobat Holopis, aturan terkait pengenaan pajak natura dan kenikmatan tersebut mulanya direncanakan terbit pada Juni 2023. Namun hingga kini, belum ada ketentuan pasti akan aturan tersebut.

Kendati demikian, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan akan bebas dari pengenaan pajak atas natura dan kenikmatan tersebut.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh), yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa PNS bebas dari pengenaan pajak natura atas pajak penghasilan (PPh) alias tidak dipotong pajak.

Suryo mengatakan, pihaknya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) nantinya akan mengatur pajak natura bagi yang menerima dan memberi.

“Ukurannya konteks menjadi titik cerita dalam menentukan bagi si penerima tapi esensi pentingnya jenisnya sudah jelas,” kata Suryo.

“Kalau sudah kelihatan hilalnya nanti disampaikan,” paparnya.

Adapun terkait dengan sanksi, Suryo menegaskan bahwa aturannya akan berlaku secara struktur jabatan dan permohonan.

Untuk diketahui, dengan adanya pemberlakuan PPh Pasal 21 atas imbalan natura/kenikmatan tersebut, sebagai konsekuensinya penghasilan pegawai yang dipotong oleh pemberi kerja akan meningkat.

Perusahaan pun harus mengatur ulang kebijakan pajak tentang siapa yang menjadi penanggung PPh 21, apakah pemberi kerja atau pekerja.

Jika PPh 21 atas imbalan natura ditanggung oleh pegawai, maka penghasilan bersih atau take home pay karyawan pun akan berkurang.