HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly mengklaim bahwa permasalahan pungutan liar atau pungli di rutan KPK adalah permasalahan internal.
Kader PDIP itu pun menyerahkan kepada KPK untuk mengambil tindakan atas temuan Dewan Pengawas terkait kasus pungli yang nilainya mencapai Rp 4 miliar.
“Pertama kita memang itu cabang, tapi kita serahkan kepada KPK dulu itu proses hukumnya seperti apa,” kata Yasonna dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (25/6).
Padahal, kejadian tersebut terjadi di rutan kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang masih menjadi otoritas Kemenkumham. Yasonna kemudian sekali lagi hanya meminta agar KPK bisa menindaklanjuti masalah tersebut.
“Itu proses hukum aja, nggak ada urusannya dengan kita,” dalihnya.
Sebelumnya diberitakan Holopis.com, Dewan Pengawas KPK menemukan praktik suap yang dilakukan terhadap sejumlah tahanan yang menjalani masa tahanan.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengklaim, jumlah pungutan liar yang ditemukan sementara ini sudah mencapai Rp 4 miliar.
“Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara,” kata Albertina, Selasa (20/6).