HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Sumatra Utara (Sumut) ternyata telah menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun mengatakan penetapan tersangka tersebut sudah dilakukan beberapa waktu lalu.
“Benar, sudah tersangka,” kata Teddy dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (24/6).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi bahkan mengatakan, berkas tersebut bahkan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Gratifikasi dan TPPU itu sudah dikirim ke JPU. Saat ini, kita menunggu hasil penelitian berkas dari jaksa. Jadi, kita tunggu nanti proses selanjutnya,” kata Hadi.
Hadi pun mengklaim bahwa kemungkinan pihaknya masih akan melakukan penyitaan aset yang diduga berkaitan dengan TPPU AKBP Achiruddin.
“Tentu itu bagian dari proses penyidikan. Pastinya penyidik melakukan sesuai dengan mekanisme penyidikan, mana aset yang dilakukan penyitaan terkait dengan tindak pidana yang terjadi,” pungkasnya.
Setelah dua tahun absen di pasar Indonesia, Huawei kembali meramaikan dunia teknologi dengan meluncurkan handphone…
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, mengumumkan bahwa Indonesia sedang mengembangkan program makan bergizi gratis bagi…
Pekan ke-17 Liga Inggris masih akan bergulir, lima pertandingan sisa bakal tersaji malam ini, Minggu…
Memasuki tahun 2025, pasar handphone semakin kompetitif dengan berbagai pilihan yang menawarkan fitur canggih namun…
Liga 1 pekan ke-16 bakal kembali bergulir, tiga pertandingan sisa pun akan tersaji. Simak jadwal…
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling bagi masyarakat Jakarta yang ingin…