HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Sumatra Utara (Sumut) ternyata telah menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun mengatakan penetapan tersangka tersebut sudah dilakukan beberapa waktu lalu.
“Benar, sudah tersangka,” kata Teddy dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (24/6).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi bahkan mengatakan, berkas tersebut bahkan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Gratifikasi dan TPPU itu sudah dikirim ke JPU. Saat ini, kita menunggu hasil penelitian berkas dari jaksa. Jadi, kita tunggu nanti proses selanjutnya,” kata Hadi.
Hadi pun mengklaim bahwa kemungkinan pihaknya masih akan melakukan penyitaan aset yang diduga berkaitan dengan TPPU AKBP Achiruddin.
“Tentu itu bagian dari proses penyidikan. Pastinya penyidik melakukan sesuai dengan mekanisme penyidikan, mana aset yang dilakukan penyitaan terkait dengan tindak pidana yang terjadi,” pungkasnya.