HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aktivitas ekspor ore nikel dari Indonesia ke Tiongkok sejak Januari 2020 sampai Juni 2022.
Tidak main-main, ora nikel yang dibawa kabur ke negeri tirai bambu tersebut berjumlah 5 juta ton lebih.
“Januari 2020 sampai dengan Juni 2022. Sumber website Bea Cukai Tiongkok,” kata Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria kepada wartawan, Jumat (23/6) yang dikutip Holopis.com.
Dian menyebut, pihaknya masih mendalami informasi perihal asal daerah yang menjadi sumber ekspor. Pasalnya, dalam data Bea Cukai Tiongkok tidak menyebut informasi tersebut.
Namun ia menduga, ekspor salah satu komoditas yang menjadi bahan baku baterai tersebut berasal dari daerah Indonesia bagian Timur.
“Mestinya berasal dari lumbung ore nikel Sulawesi dan Malut (Maluku Utara),” kata Dian.
Sebagaimana diketahui Sobat Holopis, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi melarang ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020 lalu.
Larangan ekspor itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Adapun tujuan dari larangan ekspor adalah untuk meningkatkan nilai tambah nikel melalui hilirisasi. Terlebih, tren penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai semakin meningkat di dunia.