Minggu, 29 Desember 2024

PDIP Legowo MK Tolak Proporsional Tertutup

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan menyatakan bahwa pihaknya sangat menghormati putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yang menolak permohonan proporsional tertutup.

“Kami menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Arteria di gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat seperti dikutip Holopis.com, Kamis (15/6).

Politisi yang juga anggota Komisi III DPR RI tersebut menyatakan bahwa apa pun sistem yang berjalan di Pemilu 2024, sejatinya PDIP sudah sangat siap mengikuti aturan mainnya.

Walaupun memang secara organisasi kepartaian, pihaknya ingin pemilu dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup.

“Tanpa putusan MK, kami sudah siap dengan segala sistem pemilu,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman menyatakan dan memutuskan, bahwa permohonan para pemohon tentang sistem proporsional tertutup ditolak alias tidak diterima.

Hal itu disampaikan oleh Anwar Usman saat membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di ballrom sidang gedung Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat hari ini.

“Amar putusan, mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon, dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral