HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman menyatakan dan memutuskan, bahwa permohonan para pemohon tentang sistem proporsional tertutup ditolak alias tidak diterima.

“Amar putusan, mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon, dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman dalam membacakan putusan rapat permusyawaratan hakim di gedung Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat seperti dikutip Holopis.com, Kamis (15/6).

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi tersebut membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Para pemohon tersebut mendalilkan bahwa Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017, dimana pemilihan umum untuk anggita legislatif, baik DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota dengan daftar terbuka bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara 1945 (UUD 45).

“Bagi para pemohon, sistem pemilihan umum memilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DORD Kabupaten/Kota yang konstitusional atau tidak bertentangan dengan UUD 1945 adalah sistem pemilihan umum proporsional dengan daftar tertutup,” ucap hakim Muhammad Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan dalil para pemohon.

Bunyi Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu ;
Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Daftar Pemohon :
1. Riyanto
2. Nono Marijono
3. Ibnu Rachman Jaya
4. Yuwono Pintadi
5. Demas Brian Wicaksono
6. Fahrurrozi

Para pemohon mengutus advokat; Sururudin, Iwan Maftukhan dan Aditya Setiawan dari DIN Law Group yang beralamat di The Dharmawangsa Square pada 27 Oktober 2022 lalu.