HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) angkat bicara terkait gugatan 5 perusahaan yang sebelumnya telah dinyatakan KKPU bersalah atas persoalan kelangkaan minyak goreng (migor).
Ketua KPPU, Afif Hasbullah menyatakan, bahwa pihaknya siap melawan gugatan para pelaku usaha atas keputusan KPPU. Dia menganggap, gugatan itu merupakan hak dari para pelaku usaha.
“Keberatan itu haknya terlapor toh, ya kami tetap fight dengan keputusan kami,” kata Afif dalam acara deklarasi Hari Persaingan Usaha di Anjungan Sarinah, Jakarta, Minggu (11/6) yang dikutip Holopis.com.
Dalam kesempatan yang sama, Afif pun kembali menegaskan, bahwa pihaknya akan terus maju dalam menghadapi gugatan tersebut. Sebab menurutnya, putusan pihaknya yang didugat perusahaan migor tersebut telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Tetap fight lah namanya putusan harus dibela, sampai Mahkamah Agung pun harus kami bela,” tegas Afif.
Sebagai informasi, 5 perusahaan yang menggugat KPPU salah satunya yakni PT Salim Ivomas Pratama Tbk, yang merupakan produsen minyak goreng dengan merek Bimoli.
Gugatan itu tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (9/6) dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Jkt.Pst.
Selain itu, ada 4 perusahaan lain yang turut menggugat KPPU di hari yang sama. Mereka adalah PT Asianagro Agungjaya, PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Budi Nabati Perkasa, dan PT Incasi Raya.
Kelima perusahaan tersebut merupakan bagian dari 7 perusahaan yang ditetapkan bersalah oleh KPPU karena sengaja membatasi penjualan minyak goreng pada Januari-Mei 2022.
Dalam putusannya, KPPU menjatuhkan hukuman denda kepada tujuh perusahaan tersebut, dengan total Rp71,28 miliar. Berikut rinciannya :
- PT Asianagro Agungjaya (Terlapor I) didenda Rp1 miliar
- PT Batara Elok Semesta Terpadu (Terlapor II) didenda Rp15,24 miliar
- PT Incasi Raya (Terlapor V) didenda Rp1 miliar
- PT Salim Ivomas Pratama Tbk (Terlapor XVIII) didenda Rp40,88 miliar
- PT Budi Nabati Perkasa (Terlapor XX) didenda Rp1,76 miliar
- PT Multimas Nabati Asahan (Terlapor XXIII) didenda Rp8,01 miliar
- PT Sinar Alam Permai (Terlapor XXIV) didenda Rp3,36 miliar