Jumat, 27 Desember 2024
Marry Christmas 2024

KSPI Sukses Masukkan Isu UU Cipta Kerja di Sidang Tahunan ILO Jenewa

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyampaikan, bahwa laporan KSPI kepada Dirjen ILO melalui International Trade Union Confederation (ITUC) terkait dengan omnibus law UU Cipta Kerja telah resmi dibahas di sidang tahunan ILO pada hari Kamis, 8 Juni 2023 jam 18.00 waktu Jenewa, Swiss.

Sidang tahunan ILO atau International Labour Canference (ILC) dihadiri seluruh negara anggota ILO, yang meliputi wakil pemerintah, perwakilan organisasi pengusaha, dan perwakilan serikat buruh di masing-masing negara.

“Tahun ini sidang dilakukan tatap muka. ITUC atas nama KSPI berhasil memasukkan ke dalam agenda ILC tahun ini tentang penolakan omnibus law UU Cipta Kerja,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (9/6).

Menurutnya, setiap tahun ada ribuan kasus di seluruh dunia. Di mana masing-masing negara saling tarik-menarik kepentingan agar permasalahannya bisa masuk sebagai bahasan di ILC.

Menurut Said Iqbal, di ILO, ada sidang paripurna yang disebut Plenary. Ini bisanya adalah pidato-pidato kepala negara. Di samping sidang paripurna, ada juga sidang sidang Komite Aplikasi Standard atau Conference Committee on the Application of Standards (CAS). Ini adalah sebuah sidang untuk mencari keputusan terhadap pelanggaran konvensi dasar ILO di masing-masing negara.

Untuk menjadi agenda dalam sidang CAS tidak gampang. Terjadi tarik-menarik dari Pengusaha, ITUC serikat buruh, dan pemerintah. UU Cipta Kerja hampir tidak dibahas. Tetapi dalam rapat governing body Said Iqbal mengaku menyakinkan ITUC bahwa ini penting. Karena kalau tidak dibahas dan UU Cipta Kerja berlaku, bukan tidak mungkin negara-negara di Asia Tenggara akan mencontoh Indonesia.

Menurut Said Iqbal, secara prinsip UU Cipta Kerja melanggar Konvensi ILO No 98 dan Konvensi No 87 tentang hak berserikat dan berunding Bersama. Omnibus law hak berserikat menajadi hilang fungsinya karena adanya outsourcing di semua jenis pekerjaan dan pesangon yang ditetapkan murah.

“Hak berserikat memang ada di UU 21/2000, tetapi dalam perilaku dikebiri,” ujarnya.

Dalam sidang ini, KSPI menuntut tiga hal. Pertama, cabut omnibus law UU Cipta Kerja. Kedua, dilarang memberlakukan aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Dan ketiga, meminta Dirjan ILO membentuk tim pencari fakta.

“Membawa permasalahan ini ke dunia internasional bukan berarti kami tidak nasionalis. Kami cinta Indonesia. Pidato saya selalu pada kebanggaan Indonesia, capaian Presiden Jokowi. Kita bangga Indonesia mampu mengendalikan covid-19 dan pertumbuhan ekonomi menjadi nomor tujuh terbesar di dunia. Tetapi yang kita permasalahkan, pertumbuhan ekonomi tidak menetes terhadap kaum buruh,” terangnya.

Selain membawa ke sidang ILO, berbagai serikat melalui Partai Buruh sudah resmi mengajukan uji formil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Dalam hal ini, Partai Buruh meminta kepada pemerintah Indonesia dan DPR RI kabulkan tuntutan Partai Buruh melalui judicial review dengan menyatakan UU Cipta Kerja tidak berlaku karena cacat formil dalam penyusunannya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral