KSPI Sukses Masukkan Isu UU Cipta Kerja di Sidang Tahunan ILO Jenewa

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyampaikan, bahwa laporan KSPI kepada Dirjen ILO melalui International Trade Union Confederation (ITUC) terkait dengan omnibus law UU Cipta Kerja telah resmi dibahas di sidang tahunan ILO pada hari Kamis, 8 Juni 2023 jam 18.00 waktu Jenewa, Swiss.

Sidang tahunan ILO atau International Labour Canference (ILC) dihadiri seluruh negara anggota ILO, yang meliputi wakil pemerintah, perwakilan organisasi pengusaha, dan perwakilan serikat buruh di masing-masing negara.

“Tahun ini sidang dilakukan tatap muka. ITUC atas nama KSPI berhasil memasukkan ke dalam agenda ILC tahun ini tentang penolakan omnibus law UU Cipta Kerja,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (9/6).

Menurutnya, setiap tahun ada ribuan kasus di seluruh dunia. Di mana masing-masing negara saling tarik-menarik kepentingan agar permasalahannya bisa masuk sebagai bahasan di ILC.

Menurut Said Iqbal, di ILO, ada sidang paripurna yang disebut Plenary. Ini bisanya adalah pidato-pidato kepala negara. Di samping sidang paripurna, ada juga sidang sidang Komite Aplikasi Standard atau Conference Committee on the Application of Standards (CAS). Ini adalah sebuah sidang untuk mencari keputusan terhadap pelanggaran konvensi dasar ILO di masing-masing negara.

Untuk menjadi agenda dalam sidang CAS tidak gampang. Terjadi tarik-menarik dari Pengusaha, ITUC serikat buruh, dan pemerintah. UU Cipta Kerja hampir tidak dibahas. Tetapi dalam rapat governing body Said Iqbal mengaku menyakinkan ITUC bahwa ini penting. Karena kalau tidak dibahas dan UU Cipta Kerja berlaku, bukan tidak mungkin negara-negara di Asia Tenggara akan mencontoh Indonesia.

Menurut Said Iqbal, secara prinsip UU Cipta Kerja melanggar Konvensi ILO No 98 dan Konvensi No 87 tentang hak berserikat dan berunding Bersama. Omnibus law hak berserikat menajadi hilang fungsinya karena adanya outsourcing di semua jenis pekerjaan dan pesangon yang ditetapkan murah.

“Hak berserikat memang ada di UU 21/2000, tetapi dalam perilaku dikebiri,” ujarnya.

Dalam sidang ini, KSPI menuntut tiga hal. Pertama, cabut omnibus law UU Cipta Kerja. Kedua, dilarang memberlakukan aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Dan ketiga, meminta Dirjan ILO membentuk tim pencari fakta.

“Membawa permasalahan ini ke dunia internasional bukan berarti kami tidak nasionalis. Kami cinta Indonesia. Pidato saya selalu pada kebanggaan Indonesia, capaian Presiden Jokowi. Kita bangga Indonesia mampu mengendalikan covid-19 dan pertumbuhan ekonomi menjadi nomor tujuh terbesar di dunia. Tetapi yang kita permasalahkan, pertumbuhan ekonomi tidak menetes terhadap kaum buruh,” terangnya.

Selain membawa ke sidang ILO, berbagai serikat melalui Partai Buruh sudah resmi mengajukan uji formil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Dalam hal ini, Partai Buruh meminta kepada pemerintah Indonesia dan DPR RI kabulkan tuntutan Partai Buruh melalui judicial review dengan menyatakan UU Cipta Kerja tidak berlaku karena cacat formil dalam penyusunannya.

Ruang Mula

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Kamala Harris Curhat Susahnya Bereskan Kekacauan Donald Trump Saat Jadi Wapres

Saat debat Capres AS berlangsung, Kamala Harris mengatakan bahwa Donald Trump telah meninggalkan banyak kekacauan yang harus ia bersihkan berasama Joe Biden saat mereka memenangkan pilpres Amerika Serikat di tahun 2021.

Topan Yagi Sampai ke Thailand Utara, 4 Orang Meninggal Dunia

Banjir dan tanah longsor yang dipicu oleh Topan Yagi telah sampai di Thailand Utara dan menewaskan 4 orang. Banjir yang terjadi telah menggenangi ribuan rumah.

Fakta-fakta Peringatan 23 Tahun ‘9/11’ AS, Ada 1 WNI yang Jadi Korban

Hari ini, masyarkat Amerika Serikat kembali mengingat sejarah kelam serangan terorisme terhadap World Trade Center pada tahun 2001 silam.
Prabowo Gibran 2024 - 2029

Berita Terbaru