HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengaku pernah didatangi 3 (tiga) pria tegap di awal-awal kasus penganiayaan yang dialami oleh anaknya. Saat itu, ketiga pria itu mendatanginya di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, dimana pertama kali David mendapatkan perawatan medis usai dianiaya secara sadis oleh Mario Dandy Satiyo.
“Ada tiga orang, saya kira polisi. (Waktu itu datang) di Rumah Sakit Medika Permata Hijau,” kata Jonathan kepada Aiman Wicaksono seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (10/6).
Ketiga pria tersebut bertemu langsung dengannya dan menyatakan bahwa mereka siap membayar semua biaya perawatan David sampai sembuh total. Bahkan berapa pun biaya yang dibutuhkan, ketiganya menyatakan siap menanggungnya.
“Kemudian deketin saya, pak, saya dari pihak pelaku, orangnya tegap-tegap, ada 3 orang,” jelasnya.
Karena melihat ketiganya berperawakan tegap seperti anggota militer, Jonathan pun langsung memberikan reaksi ofensif.
“Itulah kenapa saya langsung teriakin mereka, kamu siapa? kamu angkatan ya?. Kalau kamu angkatan, matra apa kamu, dari mana? siapa bosmu?,” ujar Jonathan.
Mendapati reaksi semacam itu, ketiga pria tegap itu menyatakan bahwa mereka bukan berasal dari kesatuan militer, melainkan hanya sebatas utusan dari pihak keluarga Rafael Alun Trisambodo untuk menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan.
“Saya tanya itu, saya teriak-teriak itu langsung pada datang kan, terus mereka (bilang) enggak, enggak, saya bukan dari mana-mana, saya hanya mewakili keluarga,” terang Jonathan menceritakan situasinya.
Selama proses pemeriksaan dan BAP di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, ketiga pria itu berada di sana. Namun yang ia merasa cukup janggal, tim penyidik dari Polsek Metro Pesanggrahan tak ada yang berkutik untuk memberikan reaksi perlindungan kepada dirinya.
“Saya langsung mikir, ini saya teriak-teriak begini di depan saya ada penyidik dari Polsek, saya teriak seperti itu, tapi ya responsnya ya biasa aja, gitu loh,” ucapnya.
Ia masih bersyukur bahwa kasus penganiayaan terencana yang dialami oleh putranya, Cristalino David Ozora membuat banyak mata masyarakat Indonesia ikut terpaku, sehingga proses pengobatan dan peradilan yang berjalan bisa dilalui dengan baik.
“Jika tidak dikawal netijen. Jika tidak diambil alih Polda Metro. Jika tidak ada sahabat dan keluarga. Ceritanya akan beda. Selasa gue bongkar yang lebih lagi di pengadilan. Terima kasih,” lanjut Jonathan.
Saat ini, proses persidangan tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yakni mengadili Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebagai pelaku penganiayaan terencana terhadap David Ozora.
Sebelumnya, pada hari Selasa (6/6) telah berlangsung dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian, agenda sidang selanjutnya pada hari Selasa (13/6) pukul 10.00 WIB di Ryang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.
Untuk kasus ini, Mario Dandy maupun Shane Lukas dituntut dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Bunyi Pasal 76c :
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Bunyi Pasal 80 :
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.