HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah meminta perusahaan untuk membentuk sebuah Satuan Tugas (Satgas) yang berfokus pada pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.
Permintaan itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
“Satgas terdiri dari unsur manajemen dan kemudian unsur pekerja,” kata Ida Fauziyah dalam konferensi pers di Kantor Apindo, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/6) yang dikutip Holopis.com.
Ida menjelaskan, Satgas tersebut nantinya dapat merekomendasikan sanksi-sanksi ketenagakerjaan kepada perusahaan yang akan diterima pelaku kekerasan seksual.
Adapun sanksi ketenagakerjaan yang dimaksud antara lain, pemberian surat peringatan (SP) tertulis sebagai sanksi yang paling ringan. Kemudian pemindahan penugasan ke unit kerja lain.
Kemudian sanksi berikutnya yaitu mengurangi atau bahkan menghapus sebagian atau keseluruhan dari kewenangannya di perusahaan. Terakhir, sanksi terberatnya yakni pemutusan hubungan kerja alias PHK.
Ida mengatakan, bahwa para pelaku kekerasan seksual akan kesulitan dalam memperoleh pekerjaan baru. Sebab, kata dia, perusahaan akan mengecek track record atau rekam jejak para calon karyawannya.
“Dia pasti memiliki track record. Perusahaan tentunya akan, setiap calon pekerja pasti menyerahkan CV kepada perusahaan. Perusahaan akan melakukan (pengecekan),” tandasnya.
Selain pembentukkan Satgas, Ida juga mendorong perusahaan untuk membentuk sebuah kanal pengaduan demi memastikan kerahasiaan para korban.
Ida berharap, kanal ini dapat membuat para korban yang ingin melapor jauh dari rasa takut, serta malu yang kebanyakan menghantui para korban kekerasan seksual.