P
emilu merupakan sarana kedaulatan rakyat. Ruang rakyat dalam mengevaluasi, menghukum, merekomendasikan serta menentukan siapa pemimpin yang layak untuk memimpin rakyat Indonesia pada 2024 mendatang. Kesuksesan Pemilu 2024 dapat dilihat dari tiga komponen penting; pertama, peserta pemilu (Parpol), kedua, penyelenggara pemilu tripartit (KPU, Bawaslu, dan DKPP), dan ketiga, pemilih (Rakyat).
Kompleksitas Pemilu 2024 perlu perhatian bersama dan keterlibatan semua pihak. Keterlibatan semua pihak ini sangat penting dalam pembangunan demokrasi. Melalui lembaga pemantauan yang terdaftar secara resmi di instansi penyelenggara pemilu.
Kegiatan pemantauan pemilu merupakan hak setiap warga negara untuk mewujudkan demokrasi yang berintegritas, adil dan makmur. Sejumlah isu yang bisa kita sorot terkait pemantauan pemilu ini, antara lain; legislasi politik, kebebasan sipil, kejahatan siber dan digitalisasi, pelembagaan politik, politik identitas, isu SARA dan hoax, dan ancaman terorisme dan separatisme. Di sisi lain juga soal netralitas, transparansi, dan profesionalitas KPU-Bawaslu serta Lembaga negara seperti TNI, Polri, dan Badan Intelijen Negara (BIN) dalam pemilu 2024. Selain itu, terdapat sejumlah kepala daerah, baik bupati maupun gubernur, dan anggota DPR RI kerap ditangkap KPK, terlibat kasus-kasus korupsi.
Sinergitas GAKKUMDU
Isu-isu korupsi yang bisa kita sorot dalam perhelatan Pemilu 2024 mendatang, di antaranya adalah soal dana kampanye, sumber keuangan partai politik, pembiayaan politik, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang secara otomatis melahirkan politik uang.
Kita tahu betul biaya politik di Indonesia sangat mahal yang menjadi pemantik bagi peserta pemilu (parpol atau politisi) melakukan praktik korupsi. Di antaranya praktik politik ijon seperti dibiayai oleh pengusaha, pengusaha energi, pengusaha tambang, pengusaha infrastruktur jalan, pengusaha nikel, pengusaha sawit, pengusaha ekspor/impor. Penyelamatan atau pengembalian uang negara yang dilakukan KPK perlu mendapat dukungan, terutama dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil. Begitu pula konsentrasi isu KPK terkait politik, sumber daya alam, dan tindak pidana pencucian uang.
Kita perlu mendorong agar KPK tetap kuat, tetap independen, tetap bekerja sesuai perintah konstitusi agar menjadi lembaga anti-rasuah, tulang punggung pemberantasan korupsi. Meski begitu, tentu kritik yang membangun dan komitmen internal KPK juga perlu dilakukan. Hal tersebut bertujuan agar publik tidak melihat bahwa di tubuh KPK sendiri telah terjadi disharmoni dalam kerja-kerja pencegahan dan pemberantasan korupsi. KPK merupakan tulang punggung pemberantasan korupsi dan anak kandung reformasi. Inilah salah satu wujud nyata yang diperjuangkan oleh mahasiswa agar mengakhiri praktik koruptif dan monopoli orde baru.
Politik uang telah masuk ke dalam kategori risywah atau suap. Sebagai suap, baik pihak pemberi maupun penerima, dua-duanya akan dilaknat Allah. Sementara pencucian uang merupakan lanjutan dari tindak kriminal korupsi sebagai upaya menghilangkan jejak mengenai asal-usul harta kekayaan yang diperoleh secara tidak halal.
Tindakan pencucian uang, menurut NU, dikategorikan sebagai perbuatan haram pada harta sekaligus jarimah (perbuatan melanggar syariat). (lihat Jihad Nahdlatul Ulama Melawan Korupsi, 2017: 143). Pelaku tindak pidana pencucian uang dapat dihukum, bahkan sampai hukuman mati bila hukuman yang lain tidak dapat menimbulkan efek jera, sebagaimana keputusan Munas-Konbes NU 2012 di Cirebon, Jawa Barat.
Partisipasi Pemilih Pemula
Berdasarkan pada rilis hasil survei yang dikeluarkan oleh pemantau Pemilu PB PMII yang dilaksanakan pada Oktober 2022 dengan responden sebanyak 1.500 orang pemilih pemula dengan pengambilan sampel di 34 provinsi se Indonesia. Menemukan masih terdapat responden yang belum mengetahui lembaga penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal tersebut terlihat setelah 80% pemilih pemula mengetahui lembaga KPU dan 20% pemilih pemula belum mengetahui KPU.
Sementara itu, terdapat 25% pemilih pemula belum mengetahui Bawaslu, dan 75% responden sudah mengaku mengetahui Bawaslu. Hal yang mengejutkan dalam temuan survei tersebut, banyak responden yang menyebut belum mengetahui lembaga DKPP, terdapat 50% pemilih pemula belum mengetahui DKPP dan 50% mengetahui DKPP.
Jika berbicara mengenai sistem elektoral (pemilu), kata kuncinya ada di pihak penyelenggara. Di lain sisi tanpa mengesampingkan proses partisipasi berupa pengawalan secara ketat oleh publik dalam setiap tahapannya. Penyelenggara pemilu baik KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP wajib melakukan pembenahan, koreksi dan perubahan secara signifikan agar berbanding lurus dengan alokasi anggaran dari negara demi suksesi pelaksanaan pemilu di tahun 2024 serta di nilai berhasil di mata publik.
Catatan penting PB PMII untuk Pemilu 2024, silakan baca selengkapnya di halaman kedua
Page: 1 2
Menteri Perdagangan Budi Santoso didampingi oleh Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo…
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah pada akhir perdagangan hari ini, Selasa (24/12), menjelang…
Ketika berbicara tentang perayaan Natal, tak lengkap rasanya tanpa hadirnya berbagai hidangan lezat yang menggugah…
Arsenal harus rela kehilangan Bukayo Saka dan Raheem Sterling karena sama-sama mengalami cedera dalam waktu…
Jadwal Boxing Day Liga Inggris atau pertandingan spesial Natal 2024 tersedia di artikel ini. Simak…
JAKARTA - Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa Hasto Kristiyanto telah dicekal bepergian…