HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, bahwa pihaknya kemungkinan akan menyelidiki dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu dalam gugatan judicial review UU Pemilu.
Listyo menuturkan, bahwa penyelidikan terbuka untuk dilakukan agar membuat terang terkait ada atau tidaknya kebocoran tersebut. Sehingga tidak menimbulkan spekulasi dan polemik yang berkepanjangan di tengah masyarakat.
Hal itu disampaikan Listyo usai Rapat Koordinasi Nasional ‘Sinergisitas Pemerintah Dalam Menjaga Stabilitas Politik Dan Keamanan untuk menyukseskan Pemilu Tahun 2024’ di Jakarta, Senin (29/5).
“Terkait dengan situasi yang beredar di pemberitaan, supaya tidak terjadi polemik yang berkepanjangan. tentunya kalau memang dari situasi yang ada ini kemudian memungkinkan, sesuai dengan arahan beliau (Menko Polhukam, Mahfud MD) untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan, untuk membuat terang tentang peristiwa yang terjadi,” kata Kapolri sebagaimana dikutip Holopis.com, Selasa (30/5).
Adapun untuk saat ini, lanjut Listyo, pihaknya tengah membahas terkait langkah yang bisa dilakukan ke depan dalam menyikapi dugaan kebocoran putusan MK tersebut.
“Kami saat ini sedang merapatkan untuk langkah-langkah yang bisa kita laksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas,” terang Listyo.
Dia pun menegaskan, akan bertindak tegas jikalau ditemukan unsur peristiwa pidana terkait dugaan kebocoran putusan MK tersebut.
“Tentunya, kalau kemudian ada peristiwa pidana dalamnya tentunya kita akan mengambil langkah lebih lanjut,” tegas Listyo.
Sebelumnya, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang kini berprofesi sebagai Advokat, Denny Indrayana mengatakan, bahwa dirinya mendapat informasi MK akan mengabulkan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 tentang sistem Pemilu.
Dikatakannya, MK sebagai lembaga penegak hukum tertinggi akan mengembalikan sistem Pemilu menjadi sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” tulis Denny, Minggu (28/5).
Mahfud MD yang menanggapi hal tersebut pun meminta Polri untuk turun tangan menyelidiki sumber informasi Denny.
“Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” tegasnya.