Selasa, 24 Desember 2024

Denny Indrayana Bantah Tuduhan Bocorkan Rahasia Negara

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Hukum dan Ham (Kemenkumham), Denny Indrayana diserang dan dilaporkan atas tuduhan membocorkan rahasia negara, setelah mengaku mendapatkan informasi Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem proporsional tertutup untuk Pemilu 2024, sebelum putusan itu dibacakan oleh MK.

Denny membantah semua tuduhan pembocoran rahasia negara atas informasi yang disampaikan melalui unggahan di akun Twitternya tersebut.

“Tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik,” kata Denny dalam keterangan tertulis yang dikutip Holopis.com, Selasa (30/5).

Pakar hukum tata negara ini menjelaskan, rahasia putusan Mahkamah Konstitusi tentu ada di MK. Sedangkan, informasi yang ia dapat, bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK.

“Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazhir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK,” tegasnya.

Sebagai pakar hukum yang bekerja tidak hanya di Indonesia namun hingga mancanegara, Denny menyatakan dirinya sangat paham untuk tidak masuk ke dalam wilayah delik hukum pidana maupun pelanggaran etika MK. Karena itu, dirinya mendirikan kantor hukum bernama INTEGRITY, dengan maksud sebagai pengingat, untuk terus menjaga integritas dan moralitas.

“Silakan disimak dengan hati-hati, saya sudah secara cermat memilih frasa, ‘… mendapatkan informasi’, bukan ‘… mendapatkan bocoran’. Tidak ada pula putusan yang bocor, karena kita semua tahu, memang belum ada putusannya. Saya menulis, ‘ … MK akan memutuskan’. Masih akan, belum diputuskan,” paparnya.

Selain itu menurut Denny, dirinya juga secara sadar tidak menggunakan istilah ‘informasi dari A1’ sebagaimana frasa yang digunakan dalam twit Menkopolhukam Mahfud MD. Karena, info A1 mengandung makna informasi rahasia, seringkali dari intelijen.

“Saya menggunakan frasa informasi dari ‘Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya’. Informasi yang saya terima tentu sangat kredibel, dan karenanya patut dipercaya,” bebernya.

“Karena itu pula saya putuskan untuk melanjutkannya kepada khalayak luas sebagai bentuk public control (pengawasan publik), agar MK hati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis tersebut,” tambahnya.

Deni pun mengingatkan apun putusan MK adalah final, langsung mengikat dan tidak ada upaya hukum lain sama sekali (final and binding).

“Karena itu ruang untuk menjaga MK, agar memutus dengan cermat, tepat dan bijak, hanyalah sebelum putusan dibacakan di hadapan sidang terbuka Mahkamah,” tegasnya.

Menurut Denny soal pilihan sistem Pemilu terbuka atau tertutup sebenarnya ada di ranah legislatif, dan bukan wewenang proses ajudikasi di MK, tetapi ranah proses legislasi di parlemen (open legal policy).

“Supaya juga putusan yang berpotensi mengubah sistem Pemilu di tengah jalan itu, tidak menimbulkan kekacauan persiapan Pemilu, karena banyak partai yang harus mengubah daftar bakal calegnya, ataupun karena banyak bakal caleg yang mundur karena tidak mendapatkan nomor urut jadi,” pungkasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral