HOLOPIS.COM, BALI – Polda Bali meminta agar masyarakat tidak lagi memviralkan kelakuan para wisatawan mancanegara (wisman) yang berada di Pulau Dewata tersebut.
Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra kemudian malah mengancam akan menjerat dengan UU ITE jika masih ada yang melakukannya.
“Berkaitan dengan peran serta masyarakat dan perilaku memviralkan kan ada UU ITE, itu akan kita proses jadi tidak sembarangan,” kata Jayan Danu dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (28/5).
Jayan Danu mengklaim, masyarakat seharusnya mulai saat ini memberitahukan kepada kepolisian jika ada wisman yang berulah dan bukan malah memvideokannya hingga viral di media sosial.
“Peran masyarakat adalah melaporkan untuk mencegah terjadinya perbuatan menyimpang yang diperbuat wisatawan,” klaimnya.
Oleh karena itu, Jayan Danu menegaskan bahwa semestinya masyarakat melaporkan tindakan nakal wisman, bukan justru direkam dan diviralkan agar tidak diproses hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran UU ITE.
Sementara itu, Gubernur Bali I Wayan Koster pun berharap agar masyarakat juga tidak memfasilitasi para turis asing untuk melakukan kegiatan yang diketahui melanggar hukum.
“Masyarakat Bali dilarang memfasilitasi wisatawan mancanegara yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan perundang-undangan,” kata Koster.
Apabila masyarakat melihat atau mengetahui tindakan nakal atau tidak pantas dari wisatawan mancanegara, Koster meminta untuk langsung melaporkan perilaku itu kepada kepolisian, imigrasi, satpol pp, pecalang, atau dinas pariwisata.