BerandaNewsPolhukamKaryoto Sampai Ditelepon Mahfud MD Bereskan Kasus Putri Balqis

Karyoto Sampai Ditelepon Mahfud MD Bereskan Kasus Putri Balqis

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengaku ditelepon oleh Menko Polhukam Mahfud MD atas adanya kabar Putri Balqis, perempuan yang mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan malah dipenjara oleh Polres Metro Depok.

“Pak Menko Polhukam sempat menelepon saya, coba diberikan atensi penyidikan kami ini menjadi atensi,” kata Karyoto dalam keterangannya seperti dikutip kembali oleh Holopis.com, Senin (29/5).

Ia juga diminta agar Polri responsif terhadap persoalan hukum yang menjadi keluhan masyarakat, termasuk adanya dugaan ketidakadilan yang dialami oleh Putri Balqis atas tindak kekerasan yang dilakukan oleh suaminya yang ditangani oleh Kepolisian.

“Apapun (kasusnya), apalagi kalau ada keluhan masyarakat,” sambungnya.

Penerbit Iklan Google Adsense

Pasca ditelepon Mahfud MD, Karyoto langsung meluncur ke Polres Metro Depok untuk melihat secara langsung penanganan perkara KDRT tersebut. Kemudian, ia meminta kepada jajaran Kepolisian di sana untuk memastikan penanganan kasus tersebut memenuhi unsur keadilan.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Putri Balqis telah mendapatkan perlakuan KDRT dari suaminya yakni Bani Idham Fitriyanto Bayumi. Banyak luka yang dialami oleh wanita cantik asal Cinere, Depok, Jawa Barat itu.

Kasus KDRT itu dilaporkan Putri Balqis ke Polres Depok, hanya saja meskipun sang suami ditetapkan sebagai tersangka, justru tidak ditahan oleh Kepolisian. Sementara dirinya yang menjadi korban dan pelapor malah ikut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Pernyataan Polres Depok disampaikan Kasat Reskrim Polres Depok AKBP Yogen Heroes. Tapi yang menarik, ada pernyataan yang berbeda soal alasan penahanan.

Yang pertama pada Rabu (24/5) pagi, Yogen menyebut penahanan karena Balqis tidak kooperatif. Dari pernyataan ini diakui ada penahanan dan penyebutan bahwa Balqis sudah tersangka.

Tapi pada Rabu malam, Yogen menepis adanya penahanan. Kata dia, Balqis tidak ditahan, tetapi memilih di Polres demi keamanan. Kemudian Balqis juga berada di ruang penyidik, bukan di sel.

Suami Putri Balqis terancam pasal tambahan, baca selengkapnya di halaman kedua

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan, Bani terancam dapat hukuman tambahan karena pada tahun 2016 pernah dilaporkan terkait kasus yang sama.

Hal ini disampaikan oleh Hengki di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/5).

Kendati demikian, Hengki menyebut kasus KDRT pasangan suami istri itu diselesaikan secara damai atau restorative justice.

“Karena ini perbuatan berulang, kami tambahkan Pasal 64 KUHP, voortgezette handeling atau perbuatan berlanjut. Apabila ini benar dan kita temukan maka ancaman hukumannya terhadap sang suami ini bisa bertambah sepertiga,” kata Hengki.

Pasal 64 KUHP
1. Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana; jika berbeda-beda, yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.

2. Demikian pula hanya dikenakan satu aturan pidana, jika orang dinyatakan bersalah melakukan pemalsuan atau perusakan mata uang, dan menggunakan barang yang dipalsu atau yang dirusak itu.

3. Akan tetapi, jika orang yang melakukan kejahatan-kejahatan tersebut dalam pasal- pasal 364, 373, 379, dan 407 ayat 1, sebagai perbuatan berlanjut dan nilai kerugian yang ditimbulkan jumlahnya melebihi dari tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, maka ia dikenakan aturan pidana tersebut dalam pasal 362, 372, 378, dan 406.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Apresiasi Tinggi untuk Densus 88 di Balik Pertobatan JI

Khoirul Anam mengapresiasi Densus 88 Anti Teror Mabes Polri yang dinilainya berhasil mengukir sejarah baru dengan menyadarkan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) untuk membubarkan diri dan kembali ke pangkuan NKRI.

Megawati Kesel ke Yasona Akibat Banyak Kader PDIP Jadi Target

Menkumham Yasonna H Laoly kena semprot Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri atas kinerjanya selama ini.

Tantang Penyidik KPK, Megawati Bakal Bawa Pasukan

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri meradang dengan tindakan KPK yang telah memeriksa anak buahnya Hasto Kristiyanto.

Megawati Pusing Liat Ulah Hasyim Ashari

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ikut menanggapi skandal seksual yang dilakukan eks Ketua KPU Hasyim Ashari.

Megawati Kesal dengan Jokowi

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri kembali memberikan kritik terbuka kepada Presiden Jokowi (Joko Widodo) dalam menjalankan pemerintahan.

Ganjar dan Ahok Dilantik Jadi Ketua DPP PDIP, Puan : Isi Jabatan Kosong

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menunjuk Ganjar Pranowo dan Basuki Tjahja Purnama atau Ahok mengisi jabatan strategis di partai tersebut.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS