HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengaku ditelepon oleh Menko Polhukam Mahfud MD atas adanya kabar Putri Balqis, perempuan yang mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan malah dipenjara oleh Polres Metro Depok.
“Pak Menko Polhukam sempat menelepon saya, coba diberikan atensi penyidikan kami ini menjadi atensi,” kata Karyoto dalam keterangannya seperti dikutip kembali oleh Holopis.com, Senin (29/5).
Ia juga diminta agar Polri responsif terhadap persoalan hukum yang menjadi keluhan masyarakat, termasuk adanya dugaan ketidakadilan yang dialami oleh Putri Balqis atas tindak kekerasan yang dilakukan oleh suaminya yang ditangani oleh Kepolisian.
“Apapun (kasusnya), apalagi kalau ada keluhan masyarakat,” sambungnya.
Pasca ditelepon Mahfud MD, Karyoto langsung meluncur ke Polres Metro Depok untuk melihat secara langsung penanganan perkara KDRT tersebut. Kemudian, ia meminta kepada jajaran Kepolisian di sana untuk memastikan penanganan kasus tersebut memenuhi unsur keadilan.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Putri Balqis telah mendapatkan perlakuan KDRT dari suaminya yakni Bani Idham Fitriyanto Bayumi. Banyak luka yang dialami oleh wanita cantik asal Cinere, Depok, Jawa Barat itu.
Kasus KDRT itu dilaporkan Putri Balqis ke Polres Depok, hanya saja meskipun sang suami ditetapkan sebagai tersangka, justru tidak ditahan oleh Kepolisian. Sementara dirinya yang menjadi korban dan pelapor malah ikut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Pernyataan Polres Depok disampaikan Kasat Reskrim Polres Depok AKBP Yogen Heroes. Tapi yang menarik, ada pernyataan yang berbeda soal alasan penahanan.
Yang pertama pada Rabu (24/5) pagi, Yogen menyebut penahanan karena Balqis tidak kooperatif. Dari pernyataan ini diakui ada penahanan dan penyebutan bahwa Balqis sudah tersangka.
Tapi pada Rabu malam, Yogen menepis adanya penahanan. Kata dia, Balqis tidak ditahan, tetapi memilih di Polres demi keamanan. Kemudian Balqis juga berada di ruang penyidik, bukan di sel.
Suami Putri Balqis terancam pasal tambahan, baca selengkapnya di halaman kedua
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan, Bani terancam dapat hukuman tambahan karena pada tahun 2016 pernah dilaporkan terkait kasus yang sama.
Hal ini disampaikan oleh Hengki di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/5).
Kendati demikian, Hengki menyebut kasus KDRT pasangan suami istri itu diselesaikan secara damai atau restorative justice.
“Karena ini perbuatan berulang, kami tambahkan Pasal 64 KUHP, voortgezette handeling atau perbuatan berlanjut. Apabila ini benar dan kita temukan maka ancaman hukumannya terhadap sang suami ini bisa bertambah sepertiga,” kata Hengki.
Pasal 64 KUHP
1. Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana; jika berbeda-beda, yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.
2. Demikian pula hanya dikenakan satu aturan pidana, jika orang dinyatakan bersalah melakukan pemalsuan atau perusakan mata uang, dan menggunakan barang yang dipalsu atau yang dirusak itu.
3. Akan tetapi, jika orang yang melakukan kejahatan-kejahatan tersebut dalam pasal- pasal 364, 373, 379, dan 407 ayat 1, sebagai perbuatan berlanjut dan nilai kerugian yang ditimbulkan jumlahnya melebihi dari tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, maka ia dikenakan aturan pidana tersebut dalam pasal 362, 372, 378, dan 406.