HOLOPIS.COM, JAKARTA – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK), Fajar Laksono menyampaikan penjelasan yang sekaligus mengakhiri multitafsir pada putusan majelis hakim MK terkait perpanjangan masa jabatan KPK.
Dia mengatakan, bahwa putusan yang memperpanjang masa jabatan dari empat tahun menjadi lima tahun berlaku untuk pimpinan KPK periode 2019-2023, yakni di era kepemimpinan Firli Bahuri.
“Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun, dan akan berakhir pada Desember 2023, diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun,” tutur Fajar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/5), yang dikutip Holopis.com.
Dalam putusannya, lanjut Fajar, majelis hakim mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023, yang tinggal kurang lebih enam bulan lagi.
Adapun perpanjangan tersebut dinilai majelis hakim penting untuk dikabulkan demi memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan. Karenanya, MK menyegerakan memutus perkara 112/PUU-XX/2022 guna memberikan kepastian masa jabatan pimpinan KPK periode ini.
Lebih lanjut, Fajar pun menegaskan, bahwa putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MK.
“Putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” tegas Fajar.
Selain bagi pimpinan, putusan perpanjangan masa jabatan menjadi genap 5 tahun tersebut juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK periode saat ini.
“Perubahan masa jabatan menjadi lima tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK,” tandasnya.
Sebagaimana diberitakan Holopis.com sebelumnya, MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, dari yang semula hanya empat tahun menjadi lima tahun.
Keputusan itu dibacakan langsung oleh Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat pada hari Kamis (25/5) lalu.