Pengacara David Ingatkan Lagi Mario soal Dampak Free Kick, Tak Bisa Ringankan Hukuman

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini memperingatkan agar jangan sampai ada pihak yang mencoba melakukan manuver hukum dengan memberikan upaya hukuman ringan kepada Mario Dandy Satriyo karena kondisi David yang sudah semakin membaik saat ini.

“Ada yang mencoba-coba menggeser pengertian luka berat atas penganiayaan biadab yang dialami oleh David, seolah-olah andai David sudah sembuh hari ini maka jadinya luka ringan gitu? ngaco!!,” kata Mellisa dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (26/5).

- Advertisement -Hosting Terbaik

Ia menegaskan bahwa kondisi David yang kian membaik tidak bisa serta merta membuat tuntutan hukum terhadap anak kandung Rafael Alun Trisambodo dan Ernie Meike Torondek tersebut bisa lebih ringan.

“Apa lupa 2 bulan David menjadi pasien tetap ICU? kok kerusakan kognisi dianggap bukan akibat??,” ujarnya.

- Advertisement -

Mellisa menyebut bahwa kondisi David bisa dijelaskan secara yuridis dengan Pasal 90 KUHP, yang mana tekah dimaktubkan beberapa poin tentang apa saja yang bisa dikategorikan sebagai luka berat.

“Suruh mereka baca dulu pasal 90 KUHP ini, terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih itu sudah masuk luka berat! diffuse axonal injury stage 2 ini! Yang mana bukan materil? bahkan mundurnya fungsi otak itu masuk ke disabilitas,” tegasnya.

Kemudian, ia juga memberikan penekanan bahwa proses penyembuhan David selama 3 bulan pasca insiden penganiayaan tidak bisa dijadikan dalil hukum untuk membuat hukuman bagi para pelaku menjadi ringan. Bahkan kata dia, seharusnya orang dengan kejahatan seperti Mario Dandy paling tidak bisa mendekam di dalam penjara sekurang-kurangnya 12 tahun.

Sebab apa yang dilakukan Mario kepada David memang sangat memilukan, dimana pria dewasa melakukan penganiayaan berat kepada anak di bawah umur. Kemudian area vital menjadi sasaran utama, yakni Free Kick “tendangan bebas) area kepala dan kepala belakang yang membuat korban harus koma selama 15 hari.

“Tidak ada kaitan kondisi korban 3 bulan pasca penganiayaan dengan hukuman pelaku penganiayaan keji itu, bahkan harusnya hukuman lebih dari 12 tahun karena korbannya anak, anak yang tidak berdaya namun secara sadar terus ditendang keras kepalanya!,” tutur Mellisa.

“Dimana seluruh fungsi otak sebagai sumber penggerak hidup manusia ada di sana, dan masih ingat kita semua dia sampaikan ‘gw ga takut anak orang mati‘,” sambungnya.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru

holopis