Mellisa kembali menegaskan bahwa apa yang dialami David hingga kondisinya saat ini cukup membaik sama sekali bisa dijadikan dalil untuk membuat Mario Dandy mendapatkan hukuman ringan.

“Bahkan beberapa waktu lalu, David harus diambil tindakan medis dengan biaya tidak murah akibat jatuh, itu juga bagian dari dampak penganiayaan biadab yang dilakukan oleh si Mario Dandy,” terangnya.

Maka dari itu, semua hal yang berkaitan dengan pengobatan David akan diserahkan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai penuntut umum untuk memberikan penguatan agar Mario mendapatkan hukuman yang seharusnya dia dapatkan.

“Kami akan serahkan bukti-bukti ini nanti kepada Kejaksaan,” tandasnya.

Lebih lanjut, Mellisa memberikan penekanan bahwa tidak mungkin orang yang memiliki rasa kemanusiaan yang baik akan menyebut bahwa penganiayaan yang membuat anak-anak nyaris meninggal dunia dikategorikan sebagai penganiayaan biasa.

“Hanya orang gila dan tidak punya nurani yang mengatakan bahwa penganiayaan yang nyaris merenggut nyawa anak di bawah umur merupakan penganiayaan biasa,” tegas Mellisa.

Ia pun mengapresiasi keluarga David yang telah berjuang keras mengupayakan kesembuhan anak kesayangan mereka dari kematian akibat penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy, anak orang kaya yang sempat bekerja menjadi Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo itu.

“Keluarga yang berjuang tanpa kenal lelah, pontang panting dengan segala kepedihan hati untuk mengobati David, melapangkan dada atas apapun kondisi David ke depan termasuk atas cita-cita David yang rusak. Mengapa ini menjadi hal yang meringankan pelaku penganiayaan itu!? menyedihkan kalian,” pungkasnya.