Jumat, 27 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan

HOLOPIS.COM, JATENG – Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial AN yang diduga menjadi pelaku penyebab tewasnya ABK (16), putri dari Pj Gubernur Papua Pegunungan.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, pelaku yang masih berusia belia tersebut merupakan salah seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Semarang.

“Kawan-kawan hari ini tersangka sudah bisa kita hadirkan dengan inisial AN berumur 22 tahun, pekerjaan mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta yang ada di Semarang, Fakultas Ekonomi,” kata Irwan dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (22/5).

AN dan korban pun berdasarkan keterangan sementara, baru saja berkenalan melalui media sosial selama kurang lebih dua pekan sebelum akhirnya mereka bertemu pertama kali.

Namun, dalam pertemuannya tersebut, AN justru telah menyiapkan rencana jahat dengan menyiapkan minuman keras dengan tujuan untuk bisa menyetubuhi korban.

“Miras ini disiapkan sebelum bertemu dengan korban pada tanggal 18 (Mei) memang yang bersangkutan sudah beli untuk pertemuan pertama mereka,” ungkapnya.

Namun, Irwan mengaku ada kejanggalan terhadap fakta bahwa pelaku bertempat tinggal di Semarang dan kosnya di Banyumanik itu baru disewa selama 14 hari.

“Pelaku diduga sudah menyiapkan kos tersebut. “Kosnya ini oleh tersangka baru kurang lebih dua minggu dikontraknya, disewanya senilai Rp 600 ribu,” bebernya.

Oleh karena itu, penyidik juga masih mendalami kasus tersebut setelah sebelumnya ada sekitar sembilan saksi yang dimintai keterangan polisi. Kemudian pelaku juga diperiksa sebagai saksi dan kemudian dinaikkan statusnya sebagai tersangka setelah bukti sudah kuat.

Pelaku dijerat dengan dengan pasal tentang persetubuhan terhadap anak dan atau pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 81 ayat (1) Subsider Pasal 82 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral