Senin, 23 Desember 2024

KSP Demokrasi Desak Masa Jabatan Legislatif Dibatasi

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Koordinator Konsorsium Sipil Pemantau Demokrasi (KSP-Demokrasi), Bandot Dendi Malera mendorong agar masa jabatan anggota legislatif baik DPR RI, DPD RI maupun DPRD dibatasi.

“Pasca reformasi, sebenarnya telah ada upaya pembatasan usia kekuasaan sebagaimana amanah reformasi,” kata Bandot dalam keterangannya yang diterima Holopis.com, Selasa (16/5).

Menurutnya, pembatasan masa jabatan anggota legislatif adalah dalam rangka memberikan penyegaran dan menghindari terciptanya rezim kekuasaan di lingkungan parlemen itu.

“Tiadanya pembatasan masa jabatan ini berdampak pada potensi terbentuknya rezim di dalam parlemen. Hal ini berdampak pada kinerja DPR,” ujarnya.

Kemudian, ia juga melihat bahwa anggota legislatif yang saat ini masih menjabat mayoritas adalah wajah lama. Bahkan kata dia, ada yang sudah sampai 4 (empat) periode atau 20 tahun menjadi anggota dewan.

“Dari 575 anggota DPR RI terpilih, sebanyak 286 orang atau 49,74 persen merupakan non-petahana. Sebanyak 298 orang atau 50,26 persen merupakan petahana. Bahkan, tercatat ada yang telah menjadi anggota lebih dari 20 tahun atau 4 periode,” jelasnya.

Ia menyinggung bawah saat ini untuk eksekutif, sudah ada pembatasan masa periodenya. Seperti Presiden yang dibatasi masa jabatannya selam 2 periode atau 10 tahun. Hal itu tertuang di dalam Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dimana pasangan bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus melampirkan ; surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Oleh sebab itu, ia pun mendorong agar masa jabatan anggota DPR RI, DPD RI dan DPRD juga dibatasi masa periodenya.

“Masih dalam suasana reformasi di bulan Mei ini, kembali kami mengingatkan urgensi untuk menjaga dan menjaga dan menjalankan demokrasi yang sehat. Maka salah satu hal yang masih menjadi pekerjaan rumah ada membatasi masa jabatan anggota legislatif untuk menjaga sirkulasi demokrasi dan mencegah infeksi oligarki terhadap lembaga perwakilan rakyat,” pungkasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral