HOLOPIS.COM, JAKARTA – Politisi di Kabupaten Karo, Lloyd Reynold Ginting Munthe mengaku mendapatkan upaya kriminalisasi dari seorang pengusaha PT Bibit Unggul Karobiotik (PT BUK) milik Mujianto alias Anam saat melakukan advokasi Desa Sukamaju di Puncak 2000 Siosar atas dugaan penguasaan lahan pertanian milik warga.

Reynold merasa dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 di Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang ia sebut sebagai pasal karet tersebut.

“Telah terjadi secara langsung kepada diri saya, dimana saat ini saya juga telah menjadi korban Pasal 27 ayat 3 UU ITE, saya telah dilaporkan oleh pengusaha yang sangat terkenal di Kota Medan dan tidak asing lagi dalam konflik pertanahan di Sumatera Utara ini,” kata Reynold dalam testimoni video yang dikutip Holopis.com, Senin (15/5).

Ia mendapatkan upaya kriminalisasi tersebut pada tahun 2021, dimana setahun ia ikut mendampingi warga karena merasa tanah mereka diserobot oleh pengusaha tersebut. Bahkan kata Reynod, ia sampai membuka semua data yang dimiliki terkait dengan bukti-bukti kuat dugaan penyerobotan tanah tersebut.

“Di dalam persidangan, saya telah menyampaikan bukti-bukti bahwa pengusaha tersebut telah terbukti melakukan penyerobotan kawasan hutan seluas 134 hektar,” ujarnya.

Bukti-bukti yang dimiliki dan dibawa ke dalam persidangan itu adalah dokumen berita acara peninjauan yang dilakukan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karo, serta Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah 1 Medan.

“Dengan bukti berita acara peninjauan lapangan dan peninjauan titik koordinat kawasan hutan yang ditandatangani oleh Forkopimda Kabupaten Karo dan BPKH Wilayah 1 Medan,” sambungnya.

Reynold menyayangkan, bukti-bukti tersebut justru diabaikan oleh majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Ditambah lagi, pria yang juga merupakan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Karo tersebut juga menyampaikan, bahwa ada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Kejaksaan Agung, Kapolri dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang menyikapi Pasal 27 ayat 3 UU ITE tersebut. Hal ini disinggungnya, karena dasar penuntutan kepada dirinya adalah terkait dengan dugaan ujaran kebencian yang ia tulis di akun Facebook pribadinya.

“Di dalam persidangan saya telah membuktikan bahwa apa yang telah saya tulis di Facebook saya yang dilaporkan oleh pengusaha tersebut yang mereka anggap bahwa yang saya tulis adalah fitnah dan pencemaran nama baik, karena pengusaha tersebut merasa saya tuduh sebagai mafia tanah,” paparnya.

Beberapa ahli hukum seperti Prof Henri Subiakto dan juga Hinca Panjaitan juga telah datang untuk menjadi saksi ahli dan saksi meringankan dirinya di Pengadilan Negeri Medan tak membuat JPU gamang untuk memaksa dirinya meringkuk di dalam penjara selama 1 (satu) tahun.

“Namun walaupun begitu saya tetap dituntut oleh jaksa penuntut umum untuk dipenjara selama 1 tahun,” tandasnya.

Oleh sebab itu, Reynold yang juga sebagai Ketua DPC Projo Kabupaten Karo memohon kepada Menko Polhukam Mahfud MD untuk memberikan atensi kepada kasus yang saat ini tengah menjeratnya.