HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengklaim, sampai saat ini pihaknya terus berupaya mencari solusi untuk menangani permasalahan over kapasitas di dalam penjara.
Dimana salah satu solusinya diklaim Eddy adalah dengan penerapan instrumen KUHP Baru yang akan diterapkan dalam beberapa tahun mendatang.
“Over kapasitas adalah masalah yang sangat serius namun bisa diatasi dengan perubahan sejumlah Undang-Undang di antaranya KUHP,” kata Eddy dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (13/4).
“KUHP baru tidak lagi mengutamakan pidana penjara,” sambungnya.
Meski sudah menjadi permasalahan yang turun-temurun, Eddy mengklaim bahwa dalam penerapan KUHP Baru nanti bisa mengatasi persoalan tersebut.
Namun, Eddy tidak mau Kemenkumham khususnya Ditjen PAS selalu disalahkan atas permasalahan yang kerap terjadi di dalam penjara.
“Ditjen Pas tidak memiliki kewenangan dalam menolak narapidana yang telah mendapatkan putusan dari hakim,” kilahnya.
Eddy kemudian menjelaskan, salah satu visi KUHP baru terkait mencegah dijatuhkannya pidana penjara dalam waktu singkat.
“Nantinya, pelaku kejahatan pidana yang dijatuhkan vonis di bawah lima tahun bisa dikenakan pidana pengawasan atau kerja sosial sesuai ketentuan dalam KUHP,” pungkasnya.