BerandaNewsEkobizKPPU Desak Pemerintah Segera Bayar Utang Minyak Goreng ke Peritel

KPPU Desak Pemerintah Segera Bayar Utang Minyak Goreng ke Peritel

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPPU atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha mendesak pemerintah untuk tidak menunda-nunda lagi pembayaran utang dalam bentuk rafraksi atau selisih harga jual minyak goreng kepada peritel.

Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Ranamanggala mengingatkan pemerintah, bahwa penundaan utang atas dasar kebijakan yang dibuat pemerintah pada tahun 2022 lalu itu akan menjadi boomerang bagi pemerintah.

Dikatakannya, penundaan utang tersebut akan merusak kepercayaan para pelaku usaha terhadap pemerintah. Sehingga, mereka pun akan cenderung masa bodoh kebijakan pemerintah selanjutnya.

“Kebijakan ini akan sangat berbahaya jika pemerintah tidak menepatinya, di sisi lain trust pelaku usaha kepada pemerintah harus dijaga. Karena merekalah di lapangan mengalami sendiri, menghadapi apa yang terjadi selama pelaksanaan itu terjadi,” kata Mulyawan dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Rabu (10/5).

Penerbit Iklan Google Adsense

Selain itu, Mulyawan juga mengingatkan pemerintah bahwa ada beban besar yang harus ditanggung peritel dan produsen minyak goreng apabila pemerintah terus mengulur waktu pembayaran rafraksi tersebut.

“Itu kan kerugiannya tidak sedikit. Dari data Aprindo, kebijakan yang hanya sebulan saja itu sudah mencapai Rp344 miliar. Itu dari sisi Aprindo, belum lagi dari sisi produsen minyak goreng kemasan yang diperkirakan mencapai Rp700 miliar,” ujarnya.

Untuk itu, KPPU berharap pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang baru ataupun meminta Presiden untuk mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) untuk menjustifikasi pembayaran rafaksi minyak goreng kepada peritel.

Sebagai informasi Sobat Holopis, rafraksi minyak goreng tersebut merupakan turunan dari program satu harga yang diluncurkan pemerintah pada saat terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng pada tahun lalu.

Peogram tersebut mulai dijalankan pemerintah bersama peritel mulai tanggal 19 Januari 2022, dan berakhir pada 31 Januari 2022.

Saat itu, para pengusaha ritel diminta pemerintah untuk menjual minyak goreng seharga Rp14.000 per liter. Padahal kala itu, harga minyak goreng berkisar antara Rp17.000-20.000 per liter.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022, selisih harga atau rafaksi yang ada akan dibayarkan pemerintah pada 17 hari setelah program satu harga tersebut dilakukan.

Dengan demikian, seharusnya pemerintah telah membayarkan rafaksi tersebut adalah pada 17 Februari 2022 lalu. Namun, hingga saat ini, peritel tak kunjung menerima rafaksi yang telah dijanjikan tersebut.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Bappebti Ajak Pengusaha Kelapa Sawit “Main” di Bursa CPO Mentah Indonesia

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengajak pelaku usaha minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) di Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam transaksi di Bursa CPO Indonesia.

Hari Minggu, Harga Emas Antam Libur Dulu

Harga emas batangan bersertifikat keluaran PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) alias emas Antam terpantau tidak mengalami perubahan alias stagnan pada perdagangan hari ini, Minggu 7 Juli 2024.

Rapor Bursa Saham Sepekan, Kapitalisasi Pasar Catatkan Rekor Tertinggi

Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada akhir perdagangan pekan ini mengalami kenaikan sebesar 2,69 persen ke level 7.253,3, dari penutupan pekan lalu yang berada di level 7.063,5.

Harga Emas di Pegadaian Melambung, Siap Tarik Cuan?

Harga emas batangan yang dijual di PT Pegadaian (Persero), yakni emas batangan jenis Antam kompak naik pada perdagangan hari ini, Minggu 7 Juli 2024.

Syam Basrijal Ingatkan Orang Dalam Jadi Ancaman Serius Keamanan Siber

Pengamat dan praktisi keamanan data, Syam Basrijal mengatakan, semakin canggihnya penjahat siber mendorong organisasi untuk mencurahkan lebih banyak perhatian untuk melindungi sistem organisasi mereka dari serangan.

Lagi Cari Kerja? Fresh Graduate Wajib Lakukan 7 Langkah Ini

Mencari pekerjaan bagi Sobat yang menyandang status sebagai fresh graduate menjadi proses yang penuh rintangan. Persaingan yang ketat dan minimnya pengalaman kerja terkadang menjadi batu sandungan untuk mendapatkan pekerjaan yang ideal.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS