Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto Terbukti Jualan Narkoba, Divonis 17 Tahun

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan bahwa mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto bersalah dalam kasus penjualan barang bukti narkoba.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pun menjatuh Kasranto hukuman yaitu 17 tahun penjara atas perbuatannya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranto dengan pidana 17 tahun penjara,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih dalam pembacaan putusannya seperti dikutip Holopis.com, Rabu (10/5).

Tak hanya itu, hakim juga memerintahkan Kasranto untuk membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dianggap telah bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, sebagai seorang aparat hukum, Kasranto telah mencoreng program pemerintah dan malah terlibat peredaran narkoba.

Vonis terhadap mantan Kapolsek Kalibaru itu pun sesuai dengan tuntutan yang diminta oleh jaksa sebelumnya yakni 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronald Steven
Ronald Steven
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU