HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sekretaris Wilayah GP Ansor DKI Jakarta, Sulton Mu’minah menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu kejelasan proses hukum terhadap Mario Dandy Satriyo, tersangka kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Jika nanti kasus ini sudah selesai dilimpahkan ke Kejaksaan dan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka pihaknya pun siap mengawal persidangannya sampai tuntas.
“Gerakan Pemuda Ansor DKI Jakarta telah mempersiapkan personil Banser untuk mengawal persidangan Mario Dandy dan Shane,” kata Sulton dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Selasa (9/5).
Menurutnya, proses hukum dalam kasus tersebut harus bisa diselesaikan secara tuntas dan memenuhi rasa keadilan. Semua pelaku yang terlibat di dalam penganiayaan berat putra salah satu kader Banser NU tersebut harus diproses tanpa terkecuali.
“Sebelumnya AG (Agnes Gracia -red) telah dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara, dan selanjutnya giliran Mario Dandy dan Shane yang akan mendapat ganjarannya,” ujarnya.
Sebelumnya, berkas perkara atasnama Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sempat dilimpahkan tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati). Hanya saja karena ada berkas yang kurang lengkap sehingga statusnya menjadi P19 untuk bisa dilengkapi dan diperbaiki oleh Kepolisian.
Hal ini pun telah dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan pada hari Kamis (4/5) kemarin. Dimana pihaknya masih menunggu perbaikan berkas perkara dari Kepolisian.
“Berkasnya masih di penyidik sampai kemarin saya cek. Jadi memang status di Kejaksaan masih P20 atau permintaan perkembangan penanganan,” kata Ade.
Pada prinsipnya, Kejati DKI Jakarta hanya menunggu proses pelimpahan berkas perkara dari Polda Metro Jaya agar bisa segera diproses ke Pengadilan untuk disidangkan.
“Ya, kami berharap agar segera dilengkapi untuk mempercepat proses P21,” pungkasnya.