BerandaNewsPolhukamYassona Bantah Anaknya Monopoli Bisnis di Penjara, Mahfud MD : Silahkan Saja

Yassona Bantah Anaknya Monopoli Bisnis di Penjara, Mahfud MD : Silahkan Saja

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD ikut menanggapi kabar mengenai keterlibatan anak Menkumham Yasonna Laoly, Yamitema Tirtajaya Laoly di Jeera Foundation.

Menurut Mahfud, apabila kemudian kader PDI Perjuangan itu membantah bahwa anaknya telah memonopoli bisnis di dalam penjara, itu adalah hak dari Yassona.

“Itu sudah dijelaskan oleh Pak Yasonna, ya silakan, kata Pak Yasonna itu bukan, ya silakan saja lah,” kata Mahfud dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (4/5).

Mantan hakim konstitusi itu bahkan menyentil Yasonna, Tio Pakusadewo saja sebagai orang yang menyampaikan tidak menjurus anak menteri mana yang dimaksud dalam monopoli bisnis tersebut.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Kan memang nyebutnya putra seorang menteri, bukan putra Menkumham. Tapi kita nggak tau menterinya siapa,” tukasnya

Mengenai langkah apa yang akan dilakukan atas permasalahan yang tengah viral itu, Mahfud menegaskan itu bukan levelnya lagi.

“Itu kan masalah sederhana ya, saya tidak perlu turun tangan. Itu bisa diselesaikan di tingkat teknis, eselon 1,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, sebuah yayasan bernama Jeera Foundation belakangan ini menjadi viral dan memicu banyak perbincangan di media sosial karena sistem bisnis mereka di dalam penjara.

Dimana awalnya hal tersebut terungkap dalam sebuah pernyataan Tio Pakusadewo dalam sebuah perbincangan di akun Youtube miki Uya Kuya. Dalam dalam salah satu materi percakapan itu adalah membahas mengenai salah satu yayasan yang menaungi para warga binaan.

Yayasan yang diketahui bernama Jeera Foundation itu disebut menguasai bisnis koperasi dan kantin yang beroperasi di dalam penjara. Tio bahkan mengungkap, salah satu bentuk monopoli tersebut adalah ketika dirinya tidak bisa minum air mineral selain merk ‘Jeera’.

“Kaya air kita harus terpaksa beli itu kan, kantin, semuanya dikelola mereka. Gw gak bisa minum kalau bukan (merk) itu,” ucap Tio dalam pernyataannya yang dikutip (1/5).

Tio kemudian mengungkap, Jeera Foundation itu merupakan inisiasi dari salah seorang narapidana kasus korupsi yang berhasil melobi seseorang untuk membentuk yayasan tersebut.

“Yang mengagas napi bekas koruptor, terus dia menggaet salah satu anak menteri. Dia paling banyak berkuasa di beberapa penjara. Perannya membuat para napi menjadi lebih punya tujuan hidup,” bebernya.

Sementara itu, dari informasi yang disampaikan melalui akun Twitter @PartaiSocmed, Jeera Foundation dikelola oleh anak dari Menkumham Yasonna Laoly yakni Yamitema Laoly.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Mahfud Md Sebut Orang yang Tak Terima Hasil Pemilu Tidak Beradab

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung adanya pihak yang masih tidak terima dengan hasil Pilpres 2024.

Dwi Rio Sambodo Minta Tinjau Ulang Penonaktifan NIK di Jakarta

DPRD DKI Jakarta meminta kaji ulang terhadap teknis penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebab, pihak dewan menerima banyak aduan terkait hal tersebut.

Pengamat Imbau Penambahan Angkutan Umum Libatkan Bappenas dan Kemendagri

Djoko Setijowarno meminta kepada pemerintah dalam melakukan pembenahan angkutan umum tidak berhenti sampai tingkat Kementerian Perhubungan, sebab keterlibatan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Dalam Negeri juga diperlukan.

Bamsoet Anggap Tempo Tak Profesional Angkat Berita S2-nya

Bambang Soesatyo (Bamsoet), meminta semua jurnalis melakukan kegiatan profesinya secara profesional dan patuh pada kode etik jurnalistik (KEJ). Salah satunya terkait dengan pemberitaan dirinya yang dianggap telah terjadi pengaburan fakta oleh TEMPO Media Group.

Tok! Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim, Polda Jabar Kalah Telak

Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka yang telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Dibacakan Hari Ini

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dijadwalkan membacakan putusan praperadilan yang diajukannya, menentukan nasib Pegi dalam menghadapi proses hukum selanjutnya.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS