HOLOPIS.COM, JAKARTA – Keluarga korban tewas yang ditemukan di bawah lift Bandara Kualanamu, Medan, Aisiah Sinta Dewi membuat laporan Polisi langsung ke Bareskrim Polri, pada Selasa (2/5).

Pelapor merupakan suami korban, yakni Ahmad Faisal yang melaporkan 6 (enam) perusahaan serta para direksinya terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Keenam perusahaan itu, yakni PT Angkasa Pusat II, PT Angkasa Pura Solusi, PT Angkasa Pura Aviasi, GMR Airport, GMR Airport Consorsium dan Aeroports De Paris.

“Kami telah melakukan upaya hukum untuk melaporkan laporan polisi kami di Mabes Polri atas dugaan tindak pidana Pasal 359 akibat kelalaian ataupun kealpaan yang menyebabkan meninggal,” ujar penasihat hukum pelapor, Indra Posan Sihombing dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (3/5).

Laporan keluarga Asiah telah diterima dengan bukti Nomor: STTL/157/5/2023/BARESKRIM Tanggal 2 Mei 2023.

Indra menjelaskan, sebelumnya sudah ada laporan polisi tipe A terkait insiden tersebut dari Polres Deli.

Namun, hingga kini pihak keluarga maupun suami korban belum ada yang dipanggil untuk memberikan keterangan.

“Harapan kami untuk Polres Deli Serdang bisa menghentikan laporan tipe A nya agar yang dilanjutkan hanya laporan dari klien kami (di Bareskrim),” kata Indra.

Seperti diketahui sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menemukan dugaan kelalaian dalam perawatan sarana dan prasarana Bandara Internasional Kualanamu.

Kelalaian tersebut, mengakibatkan adanya korban tewas saat menggunakan fasilitas lift yang ada di Bandara Kualanamu. Bahkan, lift yang dipakai korban ternyata sering mengalami kerusakan. Menurutnya, pihak bandara seharusnya melakukan perbaikan sehingga tidak ada korban jiwa.