Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah masih mengizinkan PT Freeport Indonesia untuk mengekspor tembaga sampai 24 Mei 2024 mendatang. Padahal, ekspor tembaga seharusnya sudah dilarang pada pertengahan tahun ini.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan, bahwa izin ekspor tembaga tersebut tidak diberikan secara cuma-cuma, dimana Freeport harus memenuhi beberapa syarat khusus.

“Iya (diberikan izin ekspor tembaga), tapi dengan syarat-syarat tertentu pastinya,” kata Arifin dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (29/4).

Adapun syarat utama yang dimaksud adalah Freeport harus mengebut progres pembangunan smelter yang sejauh ini masih berada di angka 60 persen.

“Syaratnya ya memang yang terkait dengan smelter. Dia boleh ekspor kalau dia bangun smelter. Sementara ini progresnya bulan ini sudah 60 persen. Tapi kan harusnya secara aturan harus selesai 2023,” tukas Arifin.

Arifin mengatakan, bahwa Freeport telah berkomitmen untuk menyelesaikan smelter hingga pertengahan tahun depan.

“Komitmennya dia menyelesaikan dan dia nggak boleh lebih dari pertengahan tahun depan,” ujarnya.

Arifin mengatakan, bahwa mandeknya pembangunan smelter Freeport karena pandemi Covid-19 menjadi pertimbangan pemerintah memberikan kelonggaran Freeport untuk mengekspor tembaga mentah hingga tahun depan.

“Ya kan kita tahu bahwa dalam pembangunan itu kan terkendala ada pandemi yang menjadi bahan konsiderasi kita,” tutur Arifin.

Di sisi lain, pemerintah juga tak ingin PT Freeport yang saat ini berada di bawah kendali BUMN tambang, MIND ID mengalami kerugian yang tentu akan berdampak buruk bagi Indonesia sendiri.

“MIND ID itu sahamnya (di Freeport) sudah 51 persen. Dampaknya akan lebih banyak ke kita. Jadi ya kita udah cari jalan keluarnya,” tukas Arifin.