HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengklaim bakal memperketat aturan bagi para warga pendatang usai libur lebaran tahun ini.

Kepala Dinas Dukcapil DKI, Budi Awaluddin mengungkapkan, pihaknya bakal melakukan penyisiran kepada setiap warga pendatang yang baru saja ke Jakarta.

“Pendataan itu untuk mereka yang datang ke DKI Jakarta. Ada dua tipe. Pertama, mereka ingin menetap. Kedua, mereka penduduk yang nonpermanen,” kata Budi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (26/4).

Namun, operasi tersebut kemudian diakui oleh Budi hanya akan berlangsung selama sebulan dihitung setelah para warga Jakarta kembali dari kampung halaman.

“Jadi dua kondisi ini yang kita data selama satu bulan, H-1 atau pasca pada saat puncak arus balik mudik hingga satu bulan kami lakukan pendataan untuk penduduk yang nonpermanen dan penduduk yang ingin menetap di DKI Jakarta,” tuturnya.

Budi kemudian menggunakanPermendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil bahwa warga yang berpindah disyaratkan memiliki jaminan tempat tinggal. Selain itu, para pendatang diharapakan seharusnya juga memiliki skill pekerjaan saat memutuskan menetap di DKI.

“Kita mengimbau mereka punya skill keterampilan dan juga pekerjaan sehingga pas datang ke Jakarta mereka siap. Siap mental mengadu nasib ke Jakarta sehingga kondisinya tidak lebih sulit saat mereka datang ke Jakarta,” pintanya.

Budi kemudian menegaskan, Pemprov DKI tidak bakal memberikan pelayanan kepada warga pendatang tersebut apabila ternyata syarat yang telah ditentukan tadi tidak bisa mereka penuhi.

“Kalau mereka punya jaminan tempat tinggal, terus SKPW (surat keterangan pindah)-nya sudah lengkap itu nggak ada masalah. Tapi kalau tidak bisa (memenuhi syarat), proses layanannya tidak bisa dilanjutkan, seperti itu,” tegasnya.