Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak David Ozora mempertanyakan sikap dari KPAI yang baru muncul di saat Agnes Gracia telah mendapatkan vonis 3,5 tahun penjara dari majelis hakim.

Kuasa hukum Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini mengatakan, KPAI seharusnya bisa bersikap lebih baik dan objektif dan bukan malah berpihak kepada yang salah.

“KPAI tolonglah, kita semua tahu sidang putusan itu sifatnya terbuka untuk umum, semua sudah sesuai dengan prosedur, harusnya dorong agar anak-anak tidak lagi melakukan aksi kriminal, bukan melindungi serperti ini,” kata Mellisa dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (18/4).

Mellisa pun mempertanyakan sikap KPAI ketika diam seribu bahasa saat isu pelecehan seksual terhadap David Ozora mengemuka ke publik.

“Apakah KPAI tenang jika isu pelecehan terhadap anak David yang berkembang tanpa publik tau kebenarannya sama sekali? Kemarin KPAI diam saat anak korban David difitnah melecehkan, ini juga anak loh.” tegasnya.

Mellisa kemudian meminta KPAI tidak melakukan hal yang tidak semestinya dilakukan dan melihat kondisi David akibat penganiayaan itu.

“Rasanya kita semua sudah mengikuti seluruh prosedur terkait pelaku anak, jadi mohonlah, tidak usah menekan proses hukum dengan hal-hal yang tidak semestinya. Bagi keluarga korban, hukuman pelaku atas kondisi David yang jauh dari pulih ini sudah sangat ringan,” ujarnya.

“Yang digaung-gaungkan selalu terkait trauma pelaku. KPAI lihat apa yang dialami David nggak? Bukan trauma lagi ini. Saya dapat informasi, sampai detik ini bahkan pelaku anak ini dipastikan tidak tahu isi putusan itu. Jadi trauma yang mana?” sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tetiba muncul memberikan tanggapan atas kasus pelaku penganiayaan David Ozora, Agnes Gracia.

KPAI pun langsung menyalahkan sejumlah aparat hukum yang menangani kasus tersebut mulai dari penyidikan sampai dengan proses persidangan. KPAI diketahui meminta Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa hakim ketua pengadil Agnes yang telah menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara.

“Meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa hakim Sri Wahyudi Batubara (Hakim Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) secara etik terkait proses persidangan terhadap anak AG yang melanggar beberapa prinsip dan hak dasar anak yang berkonflik dengan hukum,” isi siaran pers KPAI.