HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kasus TikTokers Bima Yudho Saputro yang dilaporkan oleh Pengacara Ghinda Ansori ke Polda Lampung, akhirnya dihentikan.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan penghentian proses penyelidikan ini, dipastikan tidak ada intervensi dari pihak luar.
“Kami memproses perkara ini secara bertingkat, bertahap, dan berkelanjutan,” katanya dalam konferensi pers yang Dikutip Holopis.com Selasa (18/4).
Donny menjelaskan, penghentian tersebut juga dilakukan setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap 6 (enam) orang saksi.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait kasus tersebut. Saksi yang telah diperiksa di antaranya dua orang saksi Ahli Pidana, saksi Ahli bahasa, dan juga saksi dari pelapor,” ujarnya
Dari hasil pemeriksaan para saksi, dipastikan tidak ada unsur pidana dalam laporan dari Ansori. Karena kata ‘Dajjal’ yang diucapkan Bima, menurut ahli bahasa adalah kata benda.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kami menyimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Ansori tersebut bukan merupakan tindak pidana,” kata Donny.
“Kata Dajjal yang diucapkan pemilik akun Awbimax Reborn tersebut merupakan kata benda yang tidak merujuk pada suku, agama, ras atau golongan tertentu,” sambungnya.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut mengatakan. Dari hasil tersebut, maka Polda Lampung mengambil keputusan untuk tidak melanjutkan laporan tersebut. “Jadi atas dasar tersebut, penyelidikan atas kasus ini dihentikan,” kata Pandra.