Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa persoalan sumber angka Rp349 Triliun yang menjadi polemik di Kementerian Keuangan sudah tuntas, baik dari perhitungan PPATK maupun Kementerian Keuangan sendiri.

Dan saat ini tinggal bagaimana cara menyelesaikan masalah tersebut dengan menindaklanjutinya melalui mekanisme hukum dan politik. Mahfud MD menegaskan bahwa dirinya yang sekaligus Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PP TPPU) sepakat membentuk Satuan Tugas (Satgas).

“Sekarang masalahnya ketemu, cara menyelesaikannya bagaimana ?. Oke, sepakat, kita bentuk satgas ya ke dalam hukum,” kata Mahfud MD dalam sebuah talkshow yang dikutip Holopis.com, Selasa (18/4).

Pemerintah maupun DPR bisa berjalan beriringan dengan tugas dan fungsi masing-masing di dalam pengentasan masalah skandal Rp349 Triliun itu. Untuk sisi DPR, ia menyebut bahwa para anggota dewan itu bisa mengambil langkah pembentukan Panitia Khusus (Pansus) maupun Panitia Hak Angket.

“Nah, urusan politiknya DPR berani apa ndak membuka ini dalam langkah pansus atau panitia angket, itu serahkan ke DPR,” ujarnya.

Mahfud MD menegaskan bahwa di dalam pembentukan Pansus maupun Panitia Angket, DPR RI tidak perlu menunggu persetujuan dari pemerintah dalam hal ini Presiden.

“Karena menurut tata tertib, menurut undang-undang, pansus dan panitia angket itu urusan internal DPR, ndak perlu meminta persetujuan pemerintah,” tandasnya.

Persoalan skandal Rp349 Triliun, Mahfud MD menyatakan sudah membagikan data itu kepada DPR RI di dalam rapat dengar pendapat atau dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI beberapa waktu yang lalu.

“Saya kasih datanya, nih kalau kamu mau teruskan, tapi kami ke dalam mau bentuk satgas,” ucapnya.