HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri resmi menetapkan Dito Sampurno atau Dito Mahendra sebagai tersangka kepemilikan senjata ilegal.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Hari ini penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Peserta gelar sepakat menaikan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka,” kata Djuhandhani dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (17/4).
Mengenai keberadaan Dito Mahendra saat ini, Djuhandhani belum memberikan penjelasan lebih lanjut pasca penetapan tersangka tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro sebelumnya mengatakan, Dito Mahendra mangkir dari panggilan kedua yang dilayangkan penyidik.
“Yang bersangkutan tidak menghadiri atau mangkir panggilan kami kedua,” kata Djuhandhani (7/4).
Djuhandhani kemudian menegaskan, sesuai dengan pasal 112 ayat 2, penyidik akan melakukan upaya jemput paksa terhadap saksi yang tidak hadir pemeriksaan tanpa penjelasan.
“Tentu saja kami akan ambil langkah penyidik akan membawa perintah membawa,” tegasnya.
Dito diketahui mangkir dalam pemanggilan pertamanya pada Senin (3/4) lalu dan pemanggilan keduanya pada Kamis (6/4).